logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Sidang Lanjutan Penyelewengan BBM di Tanjungpinang
Terungkap di Persidangan, Jatah Solar untuk Nelayan Dijual ke Tugboat KM Lautan Kakap
Rabu, 17-12-2014 | 20:00 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Adriano, saat bersaksi di pengadilan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang geram karena jatah BBM solar dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) PT Tiga Muda Bintan Perkasa yang diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat, justru diperjualbelikan. Kegeraman hakim itu mencuat setelah sejumlah saksi memaparkan mekanisme distribusi dan penjualan solar hingga diselewengkan ke tugboat KM Lautan Kakap.

"Kalau seperti ini kelakuan APMS bahwa jatah BBM subsidi untuk masyarakat kembali diperjualbelikan, Pertamina dan Pemerintah Kota Tanjungpinang seharusnya sudah dapat mencabut izin penyaluran APMS ini," ujar hakim dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan solar yang menyeret empat terdakwa di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2014).

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu antara lain karyawan PT Tiga Muda Bintan Perkasa, Andriono Budi Purwoto, dan staf administrasi perusahaan, Sukroni. Sementara saksi lainnya, Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, mangkir lagi di persidangan.

Pada sidang tersebut, Adriono menuturkan, dirinya yang merupakan rekan satu kerja Sutrisno yang masih buron, memiliki tugas berbeda-beda di APMS Dompak Darat. "Sebagai karyawan, saya memiliki tugas mengecek dan menerima minyak yang datang atau masuk dari Pertamina. Selain itu saya juga bertugas melakukan penjualan sebagian kecil solar kepada masyarakat di Dompak," ujar Andriono.

Sedangkan Sutrisno, kata dia, bertugas menjual Minyak di APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa untuk skala besar ke sejumlah kapal-kapal nelayan. Selain melakukan penjualan, Adriono mengaku mereka berdua memiliki wewenang dan memegang kunci APMS.

Sedangkan laporan penjualan BBM setiap harinya disetor dan dilaporkan kepada Sukroni sebagai administrator APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di kantor.

"APMS setiap hari buka, dan yang memegang kunci adalah Sutrisno dan saya. Saya melakukan penjualan BBM dengan skala kecil, sedangkan Sutrisno dengan skala besar," kata Andriono.

Ketika ditanya hakim mengenai masalah penyelewengan BBM sebagaimana yang dilakukan keempat terdakwa yang membeli solar sebanyak 5 ton lebih dalam truk tangki air, Andriono mengaku tidak tahu karena yang melakukan penjualan adalah Sutrisno. Demikian juga mengenai keberadaan truk tangki, Adriono mengaku tidak pernah melihat karena pengisian dilakukan pada pagi hari.

Sementara mengenai laporan penjualan, dirinya selalu melapor kepada Sukroni selaku staf administrasi dan karyawan penerima hasil dan faktur bukti penjualan BBM. Demikian juga laporan penjualan dibuat dan dilaksanakan oleh Sukroni yang akan dilaporkanya pada Daniel Presli, selaku Direktur PT Tiga Muda Bintan Perkasa dan sebagai laporan pendistribusian ke Pertamina.

Namun, penjualan maupun pendistribusian solar oleh terdakwa Bimo dan Syahgunandar pada 21 Agustus 2014, justru tidak tercantum dalam laporan penjualan skala besar. Dalam laporan yang dibuat disebutkan jika solar tersebut telah dijual kepada masyarakat nelayan dan masyarakat Dompak.

Majelis hakim pun kembali mempertanyakan pembuatan laporan distribusi solar yang dilakukan PT Tiga Muda Bintan Perkasa ke Pertamina, apakah laporan tersebut fiktif untuk mengelabui penyelewengan yang dilakukan.

Adriono menyatakan, kuota BBM untuk APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa untuk masyarakat dan nelayan yang ditetapkan oleh Pertamina sebesar 100 ton per bulan. Jika dihitung dengan harga riil solar senilai Rp6.500, pihak APMS mendapat Rp50 ribu.

Sementara itu saksi Sukroni kembali batal diperiksa karena menunggu Agung Trianto sebagai saksi yang tertera di dalam BAP keempat terdakwa dapat diperiksa pada sidang yang akan dilaksanakan pada pekan mendatang. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit