logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Pengelola PLTU Tanjungkasam Bantah Pekerjakan TKA Ilegal
Rabu, 17-12-2014 | 19:30 WIB | Penulis: CR-6
 
Manajemen PT CHD Power Plant Operation dan PT TJK Power saat menyampaikan bantahan mengenai tudingan DPRD Batam yang menyebut mereka mempekerjakan TKA ilegal.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation, pengelola PLTU Tanjungkasam Batam membantah tudingan Komisi IV DPRD Batam yang menuding mereka mempekerjakan tenaga kerja asing asal Tiongkok secara ilegal.

"Tak benar tudingan itu. Seluruh TKA yang bekerja di sini kami laporkan keberadaannya ke Disnaker Kota Batam," kata Handiyanto, Personalia PT CHD Power Plant Operation, Rabu (17/12/2014).

Dia menyebut, pada awalnya jumlah TKA yang bekerja di pembangkit listrik itu ada 65 orang dan bertambah hingga 112 orang seiring dengan perjalanan waktu. Sementara, jumlah tenaga kerja lokal disebutnya lebih banyak ketimbang TKA di PLTU tersebut.

"Tenaga kerja lokal ada 145 di sini, lebih besar dari TKA," kata dia. Dia juga mengatakan para TKA itu merupakan tenaga ahli di bidangnya dan keberadaan mereka untuk melakukan transfer teknologi kepada pekerja lokal. 

Sementara itu, salah satu pimpinan dari PT TJK Power, Willianto, mengatakan dalam operasional PLTU Tanjungkasam memang menggandeng PT (CHD) Power Plant Operation Indonesia sejak pembangkit itu belum selesai dibangun. Perusahaan asal Tiongkok itu juga bertanggung jawab mengenai TKA yang digunakan, selain soal transfer teknologi.

"ā€ˇTenaga kerja lokal memang harus. Namun proses transfer teknologi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami juga nggak bisa bergantung terlalu lama dengan asing kan. Dalam kontrak kami juga ada penekanan mengenai pengutamaan tenaga lokal," kata Willianto.

PT TJK Power merupakan perusahaan yang 90 persen sahamnya dikuasai PT Petra Unggul Sejahtera (PUS). Sisanya dipegang oleh b'right PLN Batam yang merupakan anak perusahaan PLN Persero.

Sebelumnya, pada 17 November 2014 lalu, Komisi IV DPRD Batam melakukan sidak ke PLTU Tanjungkasam. Mereka menemukan kesemrawutan sistem ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Nanti akan kita gelar hearing, karena kita banyak menemukan kesemrawutan. HRD-nya juga tidak bisa ditemui," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari, kepada BATAMTODAY.COM, usai pelaksanaan sidak.

Dijelaskan, dalam sidak tersebut pihaknya menmukan 112 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di PLTU Tanjungkasam dari PT CHD Power Plant Operation atau CHDOC dan PT TJK Power. Namun sebanyak  8 orang tidak bisa menunjukkan dokumen bekerja di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, bahkan mengaku heran dan terkejut dengan pengelolaan ketenagakerjaan PLTU Tanjungkasam. Apalagi PLTU dikelola oleh dua perusahaan asing, yakni  PT CHD Power Plant Operation dan PT TJK Power, namun tetap disubkan kepada PT Indopersada untuk pekerja lokal.

"Perusahaan kayak koboi aja, managemen tidak jelas siapa yang bertanggung jawab untuk apa. Semua tidak tahu," ujarnya.

Dari laporan yang diterima pihaknya, lanjut Uba, tidak sedikit pekerja asing yang diduga ilegal dipekerjakan kedua perusahaan tersebut. "Andi (Handiyanto, Staf HRD CHDOC-red) mengaku kepada kami, pekerja Indonesia tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang ada di PT CHD Power Plant Operation dan PT TJK Power," ujar Uba geram. 

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit