logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Kali Mangkir di Pengadilan, Agung Trianto Terancam Dijemput Paksa
Rabu, 17-12-2014 | 19:01 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Agung Trianto, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto, terancam dijemput paksa oleh setelah dua kali mangkir dari panggilan pengadilan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan empat  terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ristianti Anggraeni SH, mengatakan, dari tiga saksi yang dipanggil dan dilayangkan surat panggilan --salah satunya Agung Trianto, hanya dua orang yang hadir. Sementara, Agung Trianto hingga saat ini belum dapat dihadirkan.

"Kami melayangkan tiga surat panggilan kepada saksi, termasuk kepada Agung Trianto yang kami antarkan ke rumah dan kantor DPRD Kota Tanjungpinang. Namun, yang hadir saat ini hanya dua orang, sedangkan Agung Trianto belum dapat hadir," ujar Ristianti, dalam sidang lanjutan keempat terdakwa di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2014).

Mendengar alasan itu, Ketua Majelis Hakim, Fatul Muzib SH, kembali memerintahkan jaksa pemuntut untuk memanggil secara layak satu kali lagi. Jika yang bersangkutan juga tidak hadir, pengadilan menyatakan akan melayangkan penetapan pemanggilan secara paksa kepada Agung Trianto.

"Kami minta surat pemanggilan yang bersangkutan benar-benar ke rumahnya. Jika tidak ada orang yang menerima, agar diserahkan kepada RT maupun RW hingga dasar kita melakukan penetapan pemanggilan secara paksa sesuai dengan mekanisme," terang Fatul Mujib. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit