logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Keluarga Bos Toko Bangunan Minta Keringanan
Rabu, 17-12-2014 | 17:30 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Rino Effendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap keluarga bos toko bangunan di Tanjungpiayu.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Rino Effendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Eng Lie (41) dan dua anaknya, Charisa (15) serta Chavis (9) di Tanjungpiayu dengan cara dibakar hidup-hidup yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta keringanan hukuman.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu," kata Rino dengan wajah lesu kepada Majelis Hakim yang diketuai Cahyono, Rabu (17/12/2014).

Sementara itu, Bernard Uli Nababan, penasehat hukum terdakwa mengatakan hal yang senada, meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan keringanan hukuman. Ia mengaku sependapat dengan JPU bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Selama persidangan terdakwa selalu jujur dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman," ujar Bernard.

Setelah pembacaan pledoy, JPU Aji Satrio yang dimintai tanggapannya terhadap pembelaan terdakwa mengatakan tetap dengan tuntutan sebelumnya agar terdakwa mendapatkan hukuman mati karena melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. "Kita tetap dengan tuntutan sebelumnya," tegas Aji.

Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (7/1/2015) dengan agenda putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelumnya, JPU Aji Satrio dalam persidangan pekan lalu mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana.

Pembunuhan sadis tersebut berawal dari rasa sakit hati terdakwa yang merupakan karyawan korban di toko bangunan yang berada di kawasan Tanjungpiayu. Terdakwa sering dimarahi hingga diketawai oleh teman-teman kerjanya. "Korban katakan kepada terdakwa sering ditertawakan hingga sakit hati," kata Aji.

Akhirnya terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa majikannya. Ketika semua karyawan pulang, dia bersembunyi. Begitu korban Eng Lie turun, langsung disekap oleh terdakwa disertai ancaman pisau dapur. "Eng Lie dan dua anaknya disekap dan mulutnya dipasang lakban," ujar Aji.

Setelah itu, terdakwa mengambil uang, perhiasan dan barang berharga milik korban lalu menghabisi nyawa Eng Lie dengan tali setrika. Terdakwa menyiram minyak solar dan membakar rumah korban hingga Eng Lie dan dua anaknya meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

"Dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pasal 340 KUHP," kata Aji.

Selama pemeriksaan, lanjut Aji, tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa. Mengakibatkan para korban meninggal dunia. "Menuntut terdakwa pidana mati," tegas Aji. Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa tampak lemas, dia hanya tertunduk tanpa mengucap sepatah katapun.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit