logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Sidang Kasus Korupsi Proyek Rutan Batam
Kontraktor Rutan Batam Akui Beri 'Uang Pelicin' pada Sejumlah Pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri
Rabu, 17-12-2014 | 15:34 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ari Nurcahyo saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (16/12/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ari Nurcahyo, Direktur CV Duta Nusantara, bukan cuma mengatur semua pekerjaan proyek pembangunan Rutan Batam. Dia juga mengaku merogoh ratusan juta rupiah untuk biaya hiburan termasuk "uang pelicin" untuk memperlancar pencairan dana proyek kepada sejumlah oknum PNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri.

"Success fee pertama kami berikan 9,5 persen atau Rp1,2 miliar kepada PT Mitra Prabu, Asep, Gugun dan Samidan saat pembayaran termen pertama uang muka," aku Ari ur dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa (16/12/2014).

Sedangkan untuk pembiayaan proyek di Batam, CV Duta Nusantara juga mengucurkan dana operasional dari Jakarta melalui rekening BRI-nya di Batam. Bahkan dalam sebulan Nur mengaku biaya operasional itu mencapai Rp700 juta lebih sesuai dengan permintaan pembiayaan di  lapangan.

Dia menambahkan, CV Duta Nusantara mencatat semua pengeluaran perusahaan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana-dana itu, selain operasional, gaji, dan pembelian material proyek. Termasuk juga niaya-biaya "hiburan" serta dana yang diberikan kepada pejabat Kanwil Kemenkumham melalui Airul Yahya selaku pelaksana lapangan.

"Semua pengeluaran itu saya tahu dari kwitansi pengeluaran entertain dan pemberian dana yang dilakukan Ari Yahya di luar dari pengetahuan saya," jelas Ari.

Ari memaparkan, total selisih pengeluaran dana di luar dari pembiayaan proyek mencapai Rp521 juta yang dibuktikan dengan kwitansi atas nama Abdul Muis, Robby, Dwi Swastono, serta sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri lainnya sebagaimana yang dilaporkan Airul Yahya ke bagian keuangan CV Duta Nusantara.

Namun, Ari mengetahui hal itu pada November 2013 lalu namun dia tak mengambil tindakan. Apalagi, dia juga mengakui, dari resi tagihan yang ditanggung dan dibayarkan perusahaannya, ada juga kwitansi biaya karaoke malam.
     
Sementara itu, sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham yang terlibat sebagai panitia proyek pembangunan Rutan Batam dengan alokasi dana Rp15 miliar itu antara lain Abdul Muis selaku PPK, Iwan Kurniawan, Robby Martedja, Suji Hartanto, Nimrot Sihotang dan Andi Gustomo selaku Panitia Pokja Pelaksanaan Lelang yang memenangkan PT Mitra Prabu Pasundan.

Sedangkan Panitia pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dipegang oleh Abdul Muis, sementara Panitia Peenrima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah Kepala Devisi Lapas, Dwi Swastono, dan Jefri sebagai Kabag Penyusuanan Progran dan Laporan (P2L) serta beberapa orang anggota lainya.

Abdul Muis dan Robby Martedja  sendiri sudah mengembalikan duit dari pemberian Arul Yahya dari CV Duta Nusantara, sementara pejabat lainnya hingga saat ini belum jelas pengembalianya.

Atas pengakuan Ari Nurcahyo itu terdakwa Abdul Muis menyatakan tidak menanggapi. Demikian juga dengan terdakwa Asep Gutian Nur sehingga Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R Aji Suryo menyatakan akan kembali melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit