logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Sosialisasikan Perda Sampah, DKP Batam Pantau Tiga Pasar di Batuaji dan Sagulung
Selasa, 16-12-2014 | 14:33 WIB | Penulis: Gabriel P Sara
 
Salah satu toko di pasar Fanindo, Batuaji, yang memanfaatkan badan jalan untuk menggelar dagangan. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP) Kota Batam yang dibantu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Pasar Fanindo, Pasar SP Plaza dan Pasar Seken yang berada di Batuaji dan Sagulung, Selasa (16/12/2014). Selain melakukan sosialisasi, DKP juga melakuka penertiban kepada sejumlah pedagang yang memakai badan jalan, serta mengimbau pedagang agar membuang sampah pada tempatnya.

"Satu tim saja hari ini. Kita melakukan sosialisasi dan kampanye. Bagi pemilik toko ataupun kios yang berjualan memakan badan jalan akan kita berikan surat peringatan. Nah, untuk sampah yang berserahkan, kita akan memberitahukan kepada warga yang berjualan agar membuang sampah pada tempat yang sudah kita sediakan," kata Ahmad Halim, pejabat dari DKP Batam, yang ditemui di Pasar Fanindo.

Menurutnya, masih banyak yang membuang sampah sembarang di Pasar Fanindo. Pihaknya, hanya memberikan peringatan serta mensosialisasikan agar warga sekitar membuang sampah pada tempatnya.

Begitu pun dengan para pedagang yang memiliki toko maupun kios. Banyak yang memajang barang jualannya sampai ke badan jalan sehingga mengganggu pengunjung pasar.

"Di sini masih banyak yang belum menyadari pentingnya kebersihan. Tapi kita sudah memberikan peringatan agar sampah yang dibuang harus pada tempatnya sehingga tercipta kebersihan di lingkungan pasar itu sendiri. Nah, kalau para penjual yang berjual sampai ke jalan, kita akan berikan surat peringatan. Apabila nantinya masih terpajang barang-barang jualan itu, akan kita berikan lagi peringatan kedua, terus ketiga," jelasnya.

Jika peringatan ketiga tidak dihiraukan, imbuhnya, DKP akan memberikan waktu satu minggu untuk menertibkan sendiri. "Setelah waktu yang diberikan satu minggu tidak juga menertibkan barang-barang dagangannya, kita akan panggil dan bawa ke pengadilan," tegasnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit