logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Mangrove Seluas 8.000 Meter Persegi di Nongsa Dimusnahkan
Jum'at, 28-11-2014 | 19:06 WIB | Penulis: Hadli
 
Hutan mangrove di Nongsa yang dimusnahkan.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Hutan mangrove atau Bakau di wilayah Kecamatan Nongsa kian lama semakin terkikis. Kondisi ini sudah sangat dikhawatirkan mengingat magrove merupakan tumbuhan yang sangat bermanfaat untuk menahan ombak dan tempat berkembang biak ekosistem laut. 

Salah satu lokasi hutan mangrove yang dimusnahkan berada di Kampung Melayu, Samping Sekilak, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa. 

Tampak satu alat berat jenis backhoe dikerahkan untuk memusnahkan hutan bakau di lokasi tersebut. Di tengah lahan yang sudah gundul, terlihat masih banyak biawak yang terancam habitatnya.

Informasi yang diperoleh, sebelum dilakukan pemusnahan hutan bakau, sekitar 10 orang anggota Direktorat Pengamanan BP Kawasan terjun ke lokasi tersebut. Namun turunnya sekuriti BP Batam tidak berarti melakukan pencegahan. 

Muhammad Nur alias Geledek, pemilik lahan mengatakan, seluas 8.000 meter hutan bakau telah dimusnahkannya. Pemusnahan hutan bakau, dilakukan pria bermur 50 tahun ini untuk di kaplingkan. 

"Lahan ini saya punya, saya beli dari Apek. Sudah saya kaplingkan untuk dibangun rumah oleh pembeli nantinya," katanya ditemui BATAMTODAY.COM, di lokasi, Jumat (28/11/2014). 

Ia mengatakan, di atas lahannya sekitar 3-4 hektar termasuk 8.000 meter hutan Mangruve yang dikaplingkan berada di atas lahan Kampung Tua. Sehingga ia tidak perlu membayar UWTO ke BP Batam. "Lahan ini masih batas kampung tua. Jadi tidak perlu bayar UWTO," kata Ketua RT 03/RW 08 ini. 

Geledek, mengaku satu kavling dengan luas 120 meter persegi dihargai sebesar Rp18 juta. Dengan demikian ia dapat mengaplingkan untuk rumah dengan keseluruhan sekitar 250 sampai 300 unit. 

Namun demikian ia mengaku tidak mengetahui, jika lahan di atas hutan mangrove atau bakau tidak boleh dimusnahkan begitu saja. Karena selain merusak ekosistem juga menghilangkan manfaat dari hutan bakau tersebut yang dapat diserap ribuan orang. 

"Saya tak tahu kalau bakau hutan yang dilindungi. Prosedurnya bagaimana?" katanya sambil bertanya. 

Sementara itu, Zailan Abas, salah satu tim Pokja Verifikasi luas 33 titik Kampung Tua di Batam mengatan, sampai saat ini pengukuran 33 titik kampung tua belum final. 

"Dari mana asalnya kalau lahan itu masuk kampung tua, sementara tim verifikasi luas 33 titik kampung tua yang dibentuk Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam masih bekerja," ujar Ketua RW 08, Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa. 

Ia mengatakan, SK seluruh luasan kampung tua di Batam belum dikeluarkan, karena pengukuran luas kampung tua di 33 titik di Batam belum selesai, sehingga bakau yang dimusnahkan dan lahan sekitar yang dibangun oleh M.Nur belum bisa disampaikan lahan kampung tua. 

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. 

Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi. 

Adapun berdasarkan statusnya, hutan terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Berkaitan dengan hal itu, Departemen Kehutanan secara teknis fungsional menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan menggunakan pendekatan ilmu kehutanan untuk melindungi, melestarikan, dan  mengembangkan ekosistem hutan baik mulai dari wilayah pegunungan hingga wilayah pantai dalam suati wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk struktur sosialnya. 

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit