logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Lakukan Penganiayaan Ringan, WNA India Dihukum Percobaan
Kamis, 27-11-2014 | 14:43 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
PP Gopalan, warga negara India saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Batam.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pipin Paramekatil Gopalan, Warga Negara India dihukum percobaan oleh hakim PN Batam karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap istrinya Mizbah Khoiriah Marbun yang mengakibatkan memar di ibu jari sebelah kiri, Kamis (27/11/2014).

Persidangan singkat tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim tunggal Hari Mariyanto dengan penuntut dari penyidik Polsek Batam Kota diawali dengan pemeriksaan terdakwa, saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

Saksi korban mengatakan, dirinya dan terdakwa sama-sama bekerja dalam satu perusahaan PT Caltes Engineer di bilangan Batam Centre. Terjadi cekcok  didalam ruang meeting yang berujung pada penganiayaan.

"Terdakwa mendorong kursi dalam ruang meeting hingga melukai jempol sebelah kiri," kata Mizbah.

Selepas itu, saksi-saksi lain yang merupakan karyawan perusahaan tersebut mengakui memang telah terjadi keributan. Namun mereka tidak melihat secara langsung kejadian dorongan kursi yang mengakibatkan jari korban terluka memar.

"Saya melerai mereka ribut mulut di luar ruang meeting. Tapi tak lihat kursi didorong," kata Rina.

Selepas mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi, hakim Hari Mariyanto menunda sidang selama lima menit sebelum memutuskan perkara tersebut.

Lalu sidang dilanjutkan dengan agenda putusan. Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, terdakwa terbukti melanggar pasal 352 KUH Pidana karena melakukan penganiayaan ringan.

"Menimbang keterangan saksi, tidak mengetahui secara pasti, tidak melihat langsung terdakwa mendorong sebuah kursi warna biru dan ditahan dengan tangan kirinya yang mengakibatkan luka memar pada ibu jari," kata Hari.

Lanjutnya, berdasarkan teori kesengajaan dengan kemungkinan. Seharusnya terdakwa bisa memperhitungan, dorongan bisa menyebabkan sesuatu.

"Sehingga fakta-fakta hukum telah memenuhi semua unsur penganiayaan ringan. Pidana sebagai pembelajaran untuk kelak agar lebih-berhati2 kedepannya. Meringankan, terdakwa berterus terang dan telah meminta maaf dan telah diterima," ujarnya.

Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan ringan dan dihukum tujuh hari dengan masa percobaan selama sebulan.

"Terdakwa tidak perlu ditahan. Tapi jika dalam sebulan terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman tujuh hari akan langsung ditahan," tegas Hari.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya langsung menerima.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit