logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polisi Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Dinkes Batam Besok
Kamis, 27-11-2014 | 13:42 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ase Safrudin. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam masih dalam proses penyidikan jajaran Satreskrim Polresta Barelang.


Hari ini, Kamis (27/11/2014), kepolisian bersama Kejaksaan Negri (Kejari) Batam masih melakukan gelar perkara terkait nama-nama yang bakal terseret menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu.

"Kita akan mengumumkan nama tersangka dugaan kasus korupsi ini secepatnya. Kalau hari ini gelar perkara selesai, besok bisa kita umumkan nama tersangkanya," kata Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, Kamis siang.

Dikatakan Asep, bukti dokumen yang merujuk kepada dugaan kasus korupsi sudah dikantongi dari penggeledahan yang dilakukan tiga kali di dua tempat berbeda, dua kali di kantor Dinkes, dan sekali di PT MBM, selaku pemenang lelang.

"Bukti yang mengarah pada dugaan korupsi sudah kita pegang. Begitu juga gelar perkara yang dilakukan sudah melalui tahap penyelidikan yang panjang. Penggeledahan juga sudah kita lakukan tiga kali, dua kali di Dinkes, dan sekali di PT MBM," jelas Asep.

Selain itu, PT MBM juga digeledah karena di duga terlibat dalam dugaan korupsi ini, sehingga merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar. "PT MBM di duga terlibat dalam kasus ini, karena dia sebgai pemenang lelang. Intinya, kita masih menungu gelar perkara selesai barubisa mengumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka," lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium untuk 15 puskesmas yang ada di Batam ini sudah diselidiki kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Sesuai degan pemeriksaan yang dilakukan, polisi menduga ada sebagian uang pembayaran alat laboratorium itu masuk ke kantong pejabat Dinkes.

Pasalnya, harga yang dibayarkan Dinkes pada PT MBM sebagai pemenang lelang, yang menggunakan APBD 2013, tidak sesuai kontrak. Sebab, polisi menemukan ada selisih harga dalam pembayaran pengadaan alat itu.

Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam diterima Senin, 6 Oktober 2014 lalu, Erigana disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara SPDP-nya dikirim tertanggal 29 September 2014.

Erigana diduga telah melakukan mark up terhadap pembeliaan alat-alat kerja di laboratorium Dinkes tahun 2013 lalu. Sementara ia sendiri merupakan Kabid Program Dinas Keseharan Batam, dan dalam lelang pengadaan alat laboratorium itu menjabat sebagai Pembuat Komitmen atau pimpinan proyek. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit