logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Penyelewengan BBM 44 Ton di Tanjung Riau
Polda Kepri Segera Periksa Bos PT Bahari Berkah Madani
Selasa, 25-11-2014 | 17:40 WIB | Penulis: Hadli
 
Truk tangki milikp PT Bahari Berkah Madani yang diamankan di Mapolda Kepri.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam waktu dekat bos PT Bahari Berkah Madani (BBM) akan segera dipanggil tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. 

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, mengatakan, panggilan kepada bersangkutan berdasarkan dugaan rekanan antara PT Semesta Jaya Persada (SJP) dengan PT BBM dalam transaksi pengiriman BBM jenis solar ilegal. 

"Dalam waktu dekat ini akan kita periksa pihak dari  PT BBM yang diduga rekanan bisnis Yanto alias Acui Direktur PT JSP yang kita tangkap beberapa waktu lalu di gudang penimbunan BBM di Tanjung Riau," ujar Charles, Selasa (25/11/2014). 

Berdasarkan pengakuan Yanto alias Acui, tambah Charles, bahwa tersangka telah mengakui setiap melakukan kegiatan operasional pengiriman BBM diduga ilegal akan diikat kontrak tertulis dalam surat perjanjian nomor 004/BBM/SPK/XII/2013 serta juga tertuang surat pengangkatan agent no 004/BBM/SKEP/2013.
 
"Dengan adanya ikatan kontrak tersebut 3 unit truck tangki masing-masing kapasitas 10000 liter milik PT BBM kita sita. Jadi akan kami panggil direktur PT JSP sesuai data-data yang kami sita dan pengakuan tersangka," jelasnya. 

Ia belum dapat menyampaikan keterlibatan PT BBM sampai mana. Namun, dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, direktur PT JSB Y alias A, disampaikan pihak PT BBM turut terlibat dalam transaksi pengiriman BBM ilegal ke industri di Batam.  

"Kalau nantinya dua alat bukti memenuhi, bos PT BBM akan kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. 

Tidak hanya bos PT BBM yang akan dipanggil dimintai keterangan, pihak-pihak lain, seperti perusahaan industri penampung BBM jenis solar ilegal dan SPBU  yang turut serta terlibat juga akan dilakukan pemanggilan. 

"Keterlbatan mafia BBM lainnya akan terus kami kembangkan termasuk kapal tenker maupun tagboat yang kecing di laut," tutup Charles.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di gudang milik PT Semesta Jaya Persada di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kamis (13/11/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, dari penggerebekan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, memperoleh barang bukti solar mencapai 44.150 ton serta lima tersangka. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 44 ton solar ilegal ini terdiri dari tiga unit monil tangki, 1 tangki yang berada didalam gudang dan tiga kapal boat pancung yang membawa BBM ilegal," ujar Syahar Diantono kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014). 

Lebih jauh disampaikannya, modus operandi yang digunakan para ke lima tersangka sudah beralih  semenjak penyelewengan BBM subsidi di razia. Kini, lanjutnya modus yang digunakan mengambil solar dari kapal dan selanjutnya ditimbun di gudang dan disalurkan ke kalangan industri di Batam  menggunakan truk tangki. 

"Kapal Tanker HL kencing ditampung tiga kapal tugboat menggunakan tangki viber kapasitas 1 ton, satu kapal tagboat berisikan lima sampai tujuh viber," kata dia. 

Selanjutnya, kapal tugboat merapat ke dermaga, menggunakan mesin dompeng minyak masuk ke dalam tangki kapasitas 10 ton yang berada didalam gudang melalui pipa kurang lebih sepanjang 500 meter secara permanen.

Transaksi minyak di atas kapal, lanjutnya berada di perairan Sekupang. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar lima bulan. 

Adapun kelima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yusyanto alias Yanto (29) Direktur Semesta Jaya Persada, LA Dedi alias Dedi bin LA Daru berperan sebagai sekuriti gudang. Tiga orang lainnya merupakan nahkoda boat pancung masing-masing Sarbani Bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman serta Saleh Bin Ladeli

"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni pasal53 huruf c dan d Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP," tutup Syahar. 

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit