logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kurir Shabu di Tanjungpinang Divonis 4,1 Tahun Penjara
Jum'at, 21-11-2014 | 17:47 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti jadi kurir narkoba jenis shabu, terdakwa Alias bin Lilik dijatuhi vonis 4 tahun satu bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/11/2014). 

Terdakwa Alias yang merupakan rekanan terdakwa Heri Herianto, terbukti melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu seberat 1 gram, yang dijual dan diantarnya kepada mucikari bernama Sudiarti alias Susi di Blok C, Lokalisasi 24 Bintan. 

Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, yang dipimpin Iwan Irawan, ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mirian SH, yang menuntut hukuman selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Menanggapai vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Alias menyatakan menerima. Smentara JPU Mirian SH menyatakan pikir-pikir.

Alias bin Lilik dan terdakwa Heri Herianto, yang dituntut secara terpisah, ditangkap Satnarkoba Polres Bintan Minggu (13/7/2014) dini hari lalu di Desa Kawal, Bintan atau satau hari setelah penangkapan Sudiarti alias Susi di Lokalisasi 24 Bintan. 

Heri Herianto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, dengan hukuman selama 5 tahun Penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Heri Heriantoā€ˇ sendiri akan divonis dalam sidang lanjutan pada pekan mendatang. 

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit