logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Lebih Rendah dari UMK 2014
Anggota DPRD Batam Nilai Usulan UMK 2015 dari Pengusaha Sangat Tidak Logis
Sabtu, 01-11-2014 | 11:28 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, menilai usulan UMK 2015 dari pengusaha yang lebih rendah dari UMK tahun ini sangat tidak logis. Apalagi mengingat angka inflasi yang semakin tinggi dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.


"Saya berpendapat sangat tidak logis kalau UMK tahun depan turun, poinnya karena inflasi," kata Uba kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (1/11/2014).

Politisi dari Partai Hanura itu mengatakan, untuk kepentingan rakyat pihaknya akan mendukung usulan UMK dari serikat buruh karena menyangkut kepentingan rakyat banyak.

"Kalau untuk kepentingan rakyat kita mendukung semaksimal mungkin kenaikan UMK. Sejauh itu tidak melanggar aturan dan undang-undang, kenapa tidak," ujar Uba.

Dia menambahkan, sejauh ini tidak ada perusahaan yang kabur karena tidak sanggup bayar gaji. Melainkan karena gagal berkompetisi atau sedang sepi orderan.

"Kabur itu karena gagal aja berkompetisi, tak ada kaitan dngan UMK. Bisa juga karena order yang semakin sepi. Jadi menurut hemat saya tidak ada korelasi ke UMK," katanya.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Pengupahan Kota Batam membahas angka kebutuhan hidup layak (KHL) upah minimum tahun 2015, yang berakhir pada Selasa (28/10/2014) petang, tak mencapai kata sepakat. Serikat pekerja dan pengusaha sepakat untuk menghentikan pembahasan yang tak ada titik temu itu, dan diserahkan kepada keputusan wali kota.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB itu berlangsung alot. Serikat pekerja mengusulkan angka KHL tertinggi pada September sebesar Rp2.164.616. Namun usulan itu ditolak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

"Rapat kita akhiri, tidak ada penetapan angka. Tapi kita ada kesepakatan untuk membawa usulan masing-masing baik unsur Apindo maupun serikat pekerja ke wali kota," ujar Zarefriadi, Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, seusai rapat.

Dia menjelaskan, Apindo mengusulkan KHL yang menjadi rujukan penetapan UMK sebesar Rp2.148.645. Namun, usulan serikat pekerja mengutip angka KHL pada September sebagai angka tertinggi dibanding Januari. 

Selain itu serikat pekerja juga meminta revisi KHL untuk trasportasi yang satu kali menjadi dua kali sehingga usulan UMK naik menjadi Rp2.554.616. Artinya penambahan transport satu kali itu menambah biaya Rp390.000.

Sementara itu Apindo mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp2.148.645. Apindo berpatokan dengan angka KHL di bulan Desember hasil dari regresi, selain itu produktivitas tenaga kerja dianggap mengalami penurunan yang terus menerus dari 2012-2014.

Pihak pengusaha juga mengutip persoalan inflasi Kota Batam yang diperkirakan mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya yang di bawah 6 persen. Inflasi Kota Batam pada Desember 2014 diperkirakana hanya 4,5 persen, selain itu pasar kerja di Batam tahun 2010 mengalami pengurangan lapangan pekerjaan karena rencana hengkangnya beberapa perusahaan.

"Apindo punya argumen sendiri. Jadi, saya tidak bisa berbuat banyak. Karena pekerja dan pengusaha tidak ada ada kesepakatan, jadi kita serahkan ke wali kota," katanya.

Sementara itu, dalam putusannya serikat buruh mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp3.321.000. Serikat pekerja juga meminta agar pengupahan dikelompokan. Kelompok I sebesar Rp3.922.550 untuk perusahaan galangan kapal, kelompok II Rp3.759.372 bagi perusahan yang bergerak di bahan kimia contohnya farmasi dan produk obat atau jamu, kelompok III Rp3.653.100 untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perburuan, contohnya industri pakaian jadi dan industri kertas.

Editor: Redaksi

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit