logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Gerebek Pelacuran Berkedok Tempat Pijat di Dolly Massage
Jum'at, 31-10-2014 | 19:17 WIB | Penulis: Hadli
 
Gedung Subdit IV Disreskrimsus Polda Kepri.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek tempat pijat "Dolly Massage" di Komplek Bisnis Centre Blok 1 no 10 Jodoh, Kecamatan Batuampar pada Kamis (30/10/2014) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga, tempat pijat itu juga menyediakan layanan "esek-esek" dan menjalani praktik perdagangan manusia.

Kasubdit IV People Smuggling Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur, melalui Kanit I, Iptu Nidia, mengatakan, dari penggerebekan yang berawal melalui informasi masyarakat itu polisi berhasil mengamankan 14 wanita muda yang diduga dijadikan pekerja seks komersil (PSK) yang berkedok pemijat.

"Polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, Irwan dan Budi. Keduanya memiliki peran masing-masing," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (31/10/2014).

Nidia mengatakan, Iwan berperan sebagai pemilik sekaligus manager. Sedangkan Budi bekerja sebagai pengawas. Usaha yang dijalankan tersangka Iwan sudah cukup lama, yang merupakan pecahan dari "Memory Massage" yang pada saat itu sebagai manager.

"Keterangan dari tersangka, Mesage Dolly baru beraktivitas dua bulan lebih. Izin pengakuannya masih dalam proses. Tapi kita belum cek ke pemerintah," jelasnya.

Dia menjelaskan, tarif yang dikenakan Iwan dan Budi kepada pria hidung belang bervariasi. Mulai Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta per malam. "Rata-rata harga ini bagi lelaki hidung belakang yang membawa keluar atau membooking. Tergantung umur dan parasnya. Harga ini beda lagi kalau dibooking di lokasi," jelasnya.

Ia menambahakan, pada saat penggerebekan, terdapat belasan kamar di lokasi tersebut yang tertutup rapat. Hal ini, lanjutnya lagi sudah menyalahi aturan tempat pihat.

"Tersangka Iwan dijerat pasal TPPO UU Nomor 23 tahun 2007 tentang trafficking dan atau 296 KUHP. Untuk tersangka Budi TPPO UU Nomor 23 tahun 2007 tentang trafficking dan atau 296 KUHP juncto 55 ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Ditegaskan Nidia, perintah Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit IV, Komisaris Polisi Yosguntur, kasus prostitusi berkedok mesage dilakukan bertahap. Namun tepat pada sasaran terutama kepada korban di bawah umur.

Pantauan BATAMTODAY.COM, belasan wanita muda yang dijadikan PSK masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban, termasuk kedua tersangka yang sudah mendekam di tahanan Mapolda Kepri. Diperkirakan wanita muda ini berusia 20 - 25 tahun. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit