logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Hanya Karena Tak Kerjakan PR Matematika
Dihukum Push Up 100 Kali, Siswi SMPN 2 Karimun Ini Dioperasi di RSUD
Jum'at, 31-10-2014 | 18:51 WIB | Penulis: Khoiruddin Nasution
 
Aldila, saat ditemui Jumat (31/10/2014), masih terbaring di RSUD Karimun.
 

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tindak kekerasan terhadap siswa di sekolah masih saja terjadi. Kali ini, Aldila (14), siswi kelas VII-D SMP Negeri 2 Karimun, harus menjalani operasi di RSUD Karimun setelah dihukum guru hanya karena tak membuat PR matematika.

Oleh sang guru yang juga wali kelasnya itu, Aldila diperintahkan untuk melakukan push up sebanyak 100 kali. Malangnya, terjadi pembengkakan di dubur anak yatim tersebut.

Ibu korban, Siti Mukaromah (35), menceritakan, kejadiannya pada Jumat (24/10/2014) lalu. Saat itu anaknya minta dijemput di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) karena mengalami kesakitan.

Sesampai di rumah, anaknya itu menangis sejadi-jadinya karena tidak sanggup menahan rasa sakit di bagian atas duburnya. Melihat kondisi itu, dia berniat membawa ke rumah sakit terdekat. Namun  anaknya itu tidak sanggup berdiri, apalagi berjalan.

"Saya memanggil dokter datang ke rumah dan diberilah obat penahan sakit. Setelah obatnya habis, anak saya kembali menangis dan merasakan kesakitan. Akhirnya dokter itu menyarakan untuk membawa anak saya ke RSUD Karimun pada Rabu (29/10/2014) kemarin dan langsung menjalani operasi. Dan sudah empat hari anak saya terbaring dengan posisi telungkup seperti ini," ungkap Siti kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (31/10/2014) dengan raut wajah sedih.

Usai dioperasi, katanya lagi, dokter yang menangani anaknya itu menyebut, ada benjolan atau pembengkakan di bagian atas dubur anaknya itu. Cairan berupa nanah yang telah dikeluarkan banyaknya hampir semangkok makan kecil.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Zaizulfikar, hukuman fisik yang diberikan guru itu sangat tidak wajar. Sebab, saat ini bukan di zaman penjajahan Belanda lagi.

Lebih jauh pria yang akrab disapa Boy itu menjelaskan, kekerasan yang telah dilakukan wali kelas yang sekaligus sebagai guru kelas VII D SMPN 2 Karimun bernama Sri Melati Siahaan iru sudah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"UU itu bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tumbuh dan berkembang, mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," kata Boy saat menjenguk Aldila di RSUD.

Dikatakan, pada pasal 13 ayat (1) didalam UU tersebut berbunyi bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung-jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidak-adilan dan perlakuan salah lainnya.

"Informasi kekerasan terhadap siswi tersebut didapat dari masyarakat yang mengirimkan SMS tadi malam sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan adanya kejadian seperti ini ini, saya akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi, bahkan sampai ke Bupati Karimun, Nurdin Basirun," ujarnya lantang.

Di tempat terisah, Kepala SMPN 2 Karimun, Ruslan Karim, saat ditemui mengaku tidak tahu pasti kejadian yang dialami salah seorang muridnya itu. Dia mengaku baru menerima kabar tersebut hari ini.

"Siswi itu mengalami sakit setelah dua hari mendapatkan hukuman. Bukan saat dihukum itu langsung sakit. Jika sakitnya pada saat dihukum, saya tentu pasti tahu. Begitu juga saat siswi tersebut sempat dilarikan ke ruangan UKS, saya pun juga tidak mengetahuinya. Tapi
besok saya akan panggil guru bersangkutan. Bila perlu orang tuanya juga sekalian," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, hukuman push up yang diberikan wali kelas sekaligus sebagai guru kelas VII D SMPN II Karimun kepada muridnya tidak hanya dialami oleh Aldila. Bahkan dilaporkan sudah 10 orang siswa juga pernah mendapatkan hukuman yang sama jika mengerjakan PR matematika. Untuk siswa diberikan push up sebanyak 150 kali, sedangkan terhadap siswi sebanyak 100 kali. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit