logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Pekerja dan Pengusaha Tak Sepakat, Besaran UMK Batam Diserahkan ke Wali Kota
Rabu, 29-10-2014 | 09:57 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Zarefriadi, Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Dewan Pengupahan Kota Batam membahas angka kebutuhan hidup layak (KHL) upah minimum tahun 2015 yang berakhir pada Selasa (28/10/2014) petang tak mencapai kata sepakat. Serikat pekerja dan pengusaha sepakat untuk menghentikan pembahasan yang tak ada titik temu itu, dan diserahkan kepada keputusan wali kota.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB itu berlangsung alot. Serikat pekerja mengusulkan angka KHL tertinggi pada September sebesar Rp2.164.616. Namun usulan itu ditolak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Rapat kita ahiri, tidak ada penetapan angka. Tapi kita ada kesepakatan untuk membawa usulan masing-masing baik unsur Apindo maupun serikat pekerja ke wali kota," ujar Zarefriadi, Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, seusai rapat.

Dia menjelaskan, Apindo mengusulkan KHL yang menjadi rujukan penetapan UMK sebesar Rp2.148.645. Namun, usulan serikat pekerja mengutip angka KHL pada September sebagai angka tertinggi dibanding Januari.

Selain itu serikat pekerja juga meminta revisi KHL untuk trasportasi yang satu kali menjadi dua kali sehingga usulan UMK naik menjadi Rp2.554.616. Artinya penambahan traspor satu kali itu menambah biaya Rp390.000.

Sementara itu Apindo mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp2.148.645. Apindo berpatokan dengan angka KHL di bulan Desember hasil dari regresi, selain itu produktivitas tenaga kerja dianggap mengalami penurunan yang terus menerus dari 2012-2014.

Pihak pengusaha juga mengutip persoalan inflasi Kota Batam yang diperkirakan mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya yang di bawah 6 persen. Inflasi Kota Batam pada Desember 2014 diperkirakana hanya 4,5 persen, selain itu pasar kerja di Batam tahun 2010 mengalami pengurangan lapangan pekerjaan karena rencana hengkangnya beberapa perusahaan.

"Apindo punya argumen sendiri. Jadi, saya tidak bisa berbuat banyak. Karena pekerja dan pengusaha tidak ada ada kesepakatan, jadi kita serahkan ke wali kota," katanya.

Sementara itu dalam putusannya serikat buruh mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp3.321.000. Serikat pekerja juga meminta agar pengupahan dikelompokan. Kelompok I sebesar Rp3.922.550 untuk perusahaan galangan kapal, kelompok II Rp3.759.372 bagi prrusahan yang bergerak di bahan kimia contohnya farmasi dan produk obat atau jamu, kelompok III Rp3.653.100 untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perburuan, contohnya industri pakaian jadi dan industri kertas. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit