logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


PT Gandasari Vs PT Lobindo
PN Tanjungpinang Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Tambang
Sabtu, 25-10-2014 | 14:59 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ketua PN Tanjungpinang dan dua hakim anggota bersama panitera serta kuasa hukum kedua pihak bersengketa saat melakukan sidang setempat di saerah Seienam Darat, Bintan Timur, Jumat (24/10/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang lapangan di tempat bekas pertambangan PT Gandasari di lahan PT Lobindo yang terletak di daerah Seienam Darat, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, pada Jumat (24/10/2014) siang kemarin.

Majelis hakim PN Tanjungpinang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH, dengan hakim anggota Bambang Trikoro SH, dan M Fatul Muzib, bersama panitera, serta kuasa hukum PT Gandasari dan PT Lobindo selaku penggugat dan tergugat.

Dari tiga titik lokasi yang ditinjau masing-masing di Bukit 13, Bukit 2 dan Bukit 32, majelis hakim menemukan bekas lokasi penambangan yang diakui penggugat merupakan bekas penambangan PT Gandasari dan PT Wahana yang dilakukan atas pemberian kuasa pertambangan dari IUP PT Lobindo kepada PT Gandasari.

Saat meninjau Bukit II, Parulian sempat menanyakan kepada piha-pihak yang bersengketa apakah lokasi lahan dimaksud yang merupakan objek yang dipersengketakan serta sejumlah tapal batas lokasi termasuk bekas penambangan yang terlihat di lapangan. Kedua kuasa hukum membenarkan.

Selain itu, melalui saksi dari PT Gandasari juga terungkap, ketika mendapat surat kuasa pertambangan dari PT Lobindo, Perusahaan PT Gandasari pertama kali melakukan pekerjaan di Bukit 13 yang pengerukan lahan penambangannya dikatakan dilakukan oleh Akim.

"Selanjutnya di Bukit 2 dan Bukit 32 dikerjakan oleh PT Gandasari dan PT Wahana atas perintah PT Gandasari," ujar salah seorang pekerja PT Gandasari yang saat itu ikut meninjau lokasi.

Selain melakukan penambangan, sejumlah material tambang yang diambil di lahan PT Lobindo, sebagian dicuci dan ditimbun di lokasi. Sementara sisanya dicuci dan ditimbun di lahan dan stockpile PT Wahana, sebelum akhirnya diekspor.

Sedangkan mengenai pengusahaan lahan, penggugat melalui kuasa hukumnya juga mengakui jika saat ini lahan dikuasi dan dijaga oleh tergugat. Sedangkan penggugat mengaku, sejak pelaksanaan penambangan selesai dilaksanakan, sejumlah pekerja PT Wahana langsung meninggalkan lokasi.

"Memang, sejak pelaksanaan penambangan selesai, semua karyawan PT Wahana sudah kekuar dari lokasi ini," ujar Hendi Davitra SH.

Sementara itu, kuasa hukum PT Gandasari, Mas Rara Tri Retno, mengatakan, sesuai dengan faktanya di lapangan ini, penggugat  mengakui jika yang melakukan penambangan di lokasi lahan PT Lobindo yang pengolahan pertambangan dikuasakan pada PT Gandasari adalah PT Wahana atas perintah PT Gandasari.

"Dalam fakta persidangan, sudah jelas jika yang melakukan penambangan dilahaan PT Lobindo adalah PT Gandasari dan PT Wahana, atas kuasa penambangan yang diberikan PT Lobindo. Secara fisik yang menguasai lahan saat ini adalah PT Lobindo sesuai dengan enam karyawan yang hingga saat ini dipekerjakan di lapangan," ujarnya.

Sedangkan, mengenai pengambilan stockpile hasil tambang PT Gandasari pasca pencabutan kuasa pertambangan oleh PT Lobindo, Mas Rara, secara tegas membantahnya.

"Material tambang yang diambil dari Bukit 13 saat ini bukan stockpile yang sudah ditambang PT Gandasari, tetapi material tambang yang digali dan ditambang PT Lobindo pasca pencabutan kuasa pertambangan," terangnya.

Selesai meninjau dan sidang di tempat, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan di lokasi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 November 2014 dengan agenda menyampaikan kesimpulan masing-masing pihak. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit