logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tak Paham Hukum, Buruh Pakan Babi Ini Menyesal Jadi Tersangka Penadah
Sabtu, 25-10-2014 | 13:07 WIB | Penulis: Hadli
 
SE saat diamankan di Mapolsek Nongsa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Buruh pakan ternak babi yang merupakan warga Kampung Nias, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, SE (28), terpaksa menerima risiko atas ketidakpahamannya tentang hukum. Dia disangka sebagai penadah barang curian.

Ayah anak satu ini disangkakan telah melanggar pasal 480 KUHP  tentang penadahan atas satu unit sepeda motor Honda Beat wana hitam dengan BP 3455 IH yang diterimanya dari pelaku curanmor, Jefri Cachi alias Tata (20), yang terlebih dahulu dibekuk oleh jajaran Buser Polsek Nongsa atas laporan pencurian ayam bangkok di Kampung Nias.

Melalui pamannya, DO, SE mengatakan, kejadian itu berawal dari utang piutang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam Jefry dan tidak kunjung dikembalikan. Namun ketika beberapa kali ditagih, Jefri menyorongkan sepada motor jenis Honda Beat kepada keponakannya itu.

Karena tergiur dengan sepada motor yang diserahkan Jefri, SE mengaku tidak memeriksa lagi  kelengkapan dokumen sepeda motor itu. Se pun setuju dan langsung menambah uang sebesar Rp800 ribu. Terlebih lagi keponakannya tersebut sering membantu menyediakan tempat tinggal dan makan kepada Jefry.

"Keponakan saya tidak menyangka sepeda motor yang dibawa Jefry itu hasil curian. Karena di lingkungan tempat keponakan kami tinggal, Jefry orangnya ramah, baik," ujar DO di Mapolsek Nongsa, Sabtu (25/10/2014).

Dia mengaku, pada saat SE memperoleh sepeda motor dari Jefry, keponakannya tersebut langsung menghubunginya. Menurutnya, SE membeli sepeda motor.

Namun ia juga tidak menyangka, kalau sepada motor yang dibeli ponakannya itu seharga Rp1,3 juta dipotong utang Rp500 ribu. "Paman, saya beli motor. Rencananya motor ini untuk angkat makanan ternak," katanya menirukan ucapan keponakannya tersebut.

DO juga tidak menyangka bahwa sepeda motor yang dibeli keponakannya adalah hasil curian. Dengan sangkaan sebagai penadah, SE mengaku menyesal karena kurangnya pemahaman tentang hukum, terlebih lagi sepada motor tersebut semenjak dibelinya tidak pernah digunakan.

Sementara itu Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi Arthur Sitindaon, mengimbau kepada masyarakat  luas khususnya wilayah Kecamatan Nongsa untuk tidak menerima atau membeli barang hasil curian. Menurutnya jika barang tersebut berupa kendaraan roda dua dan empat terlebih dahulu surat kelengkapan kendaraan yang asli dapat ditunjukkan. Atau telusuri terlebih dahulu asa muasal barang tersebut.

Selain barang curian, Arthur juga mengimbau agar masyarakat menghindari aksi-aksi kriminal lainnya yang berupa bujuk rayuan oleh seseorang untuk melakukan tindakan kriminalitas.

"Karena jika tertangkap tangan menadah barang hasil curian baik tau ataupun tidak tetap saja dijerat dengan undang-undang tentang penadahan (KUHP). Atau hindari aksi kriminalitas lainnya karena dapat juga disangngi persengkongkolan," tutup mantan penyidik Ditreskrimum Polda kepri ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berawal dari pencurian ayam bangkok milik warga Kampung Nias, Kelurahan Kabil, Nongsa, yang dilakukan oleh Jepri Dhaci (20) dan A (DPO), Polsek Nongsa justru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Berawal dari pengungkapan pencurian ayam bangkok di Kampung Nias oleh tersangka Jefry dan A yang kini masih kita kejar, awal terindikasi sepeda motor yang digunakan adalah hasil curian," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Arthur Sitindaon kepada wartawan, Kamis (23/10/2014).

Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri ayam bangkok milik warga Kampung Nias, berupa honda Beat bernomor BP 5302 RA yang sudah diubah ciri fisiknya oleh tersangka. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit