logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Kangkangi Putusan PTUN
Wagub Kepri Nilai SK Menhut 867 Cacat Hukum
Jum'at, 24-10-2014 | 17:48 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo, menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 867/2014 kangkangi putusan PTUN dan cacat hukum. Sebab, SK tersebut tidak membatalkan SK 463/2013, yang sudah dibatalkan oleh PTUN Tanjungpinang dan PTUN tingkat banding banding di Medan.

Soerya mengatakan, SK Menhut No 867/2014 merupakan revisi dari SK Menhut No 463/2013. Padahal, gugatan Kadin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah membatalkannya, dan pada tingkat banding juga demikian, PTUN Medan membatalkan SK 463 tersebut dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Artinya, SK Menhut No 867 itu cacat hukum. Itu analisis kita secara hukum," tegas Soerya, Jumat (24/10/2014) usai peresmian kantor hukum Edi Hartono & Warodat di Tiban Centre.

Ia mengatakan, dengan masih berlakunya SK 463/2013 dianggap telah menghidupkan sesuatu yang telah mati. Dimana SK yang sudah dibatalkan oleh pengadilan, masih tetap digunakan sehingga menimbulkan kerancuan.

"Kalau demikian kan artinya yang sudah mati dihidupkan lagi seperti zombie. Ini yang tidak boleh. Artinya cacat hukum," kata Soerya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.867/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 29 September 2014 sebagai revisi SK Menhut No.463/2013.

Adapun hal yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya SK Nomor : SK.867/Menhut-II/2014 adalah keputusan SK Menhut Nomor 173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan; SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987; SK Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor SK.7652/Menhut-VII/KUH/2011 dan SK Menhut Nomor SK.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013.

Lalu pertimbangan lain, berdasarkan surat Menteri Kehutanan No.375/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 kepada wakil ketua DPR RI/Kordinator bidang industri dan pembangunan, mohon persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) dan berdasarkan surat Wakil Ketua DPR RI/Kordinator bidang industri dan pembangunan Nomor PW/09502/DPR RI/IX/2014 menyampaikan hasil rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menhut dalam revisi RTRW Provinsi Kepri.

Serta dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika pembangunan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan, sebagai fungsi kawasan hutan provinsi Kepri telah dilakukan perubahan peruntukan dan perubahan secara pasrial.

Sehingga diputuskan dalam SK Menhut Nomor 867 yakni kawasan hutan di Provinsi Kepri seluas lebih kurang 590.020 hektar yang dirinci menurut fungsinya. Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru lebih kurang 17.100 hektar. Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 105.879 hektar.

Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 164.662 hektar. Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 49.439 hektar. Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), seluas 252.940 kektar. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit