logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Dana Tera Rp1,092 Miliar
Staf Lapangan Benarkan Ada 'Bancakan' Dana Tera ke Pejabat Disperindag Kepri
Jum'at, 24-10-2014 | 10:01 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Sahat Januar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Staf Unit Pelaksana Teknis Tera dan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri, Sahat Januar, mengungkapkan adanya "bancakan" sisa lebih pemungutan retribusi dana tera ulang pada sejumlah timbangan perusahaan di Kepri. Duit itu dibagi-bagikan ke pejabat UPT Tera serta kepala dinas.


"Begitulah adanya, Pak," ujar Sahat kepada jaksa dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan kelebihaan dana retribusi tera yang dilakukan terdakwa Tarmin dan Much Dawarman di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (23/10/2014).

Sahat yang juga penera mengungkapkan hal itu ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU), M Fadeli, apakah sisa dana operasional yang dipungut tersebut dibagi-bagikan kepala UPT dan kepala seksi tera kepada kepala dinas.

Dia juga menjelaskan sistem pengajuan dan pembayaran dana retribusi tera tersebut. Pelaksanaan tera diajukan oleh pemohon, sedangkan perincian biaya berupa uang retribusi, uang harian petugas, akomodasi, transportasi dan lain-lainya, dirinci dan ditetapkan oleh Kepala UPT.

Dia mencontohkan proses pelaksanaan tera di PT Tima Mas Putih. Dana yang ditetapkan UPT Metrologi dan Tera sebesar Rp1 juta.

Namun retribusi tera yang disetorkan ke Kas Daerah hanya Rp350.000 yang disetorkan ke Bendahara Khsusus UPT Metrologi dan Tera Disperindag Kepri, dan hal itu tercatat di dalam buku register penerimaan retribusi. Sedangkan, sisanya sebesar Rp750.000 dibagi-bagikan Kasi Tera (terdakwa Tarmin) kepada Kepala UPT, termasuk
ke Kepala Disperindag Kepri.

Sementara itu mantan Kepala Disperindag Kepri, Jhon Arizal, yang dihadirkan sebagai saksi, ketika ditanya JPU mengenai "bancakan" tersebut mengaku tak tahu. Dia mengatakan baru tahu sat itu.

"Saya tidak tahu dan baru tahu sekarang ini. Sedangkan mengenai pertangungjawaban dilaksanakan oleh Kepala UPT Metrologi, karena dia yang memberikan surat perintah tugas," kata John.

Dia menuturkan, hasil retribusi tera biasanya dilaporkan Kepala UPT Metrologi dan Tera setiap bulan, sedangkan target penerimaan tidak ada ditentukan. "Karena, penerimanaan dana retribusi tera ini sudah diatur sesuai dengan perda dan peraturan gubernur," ujarnya.

Saksi lainnya, mantan Kepala UPT Metrologi dan Tera tahun 2007, Kepala UPT Metrologi dan Tera 2014, serta Kepala Disperindag Kepri, Syaed Muhammad Taufiq.

Menanggapi keterangan saksi-saksi tadi, terdakwa Muchdawarman mengatakan, dari seluruh biaya yang ditagihkan pada ratusan perusahaan yang mengajukan tera ulang timbanganya, ada sejumlah perusahaan yang tidak membayar karena dibawa SSH sehingga perusahaan tidak sanggup membayar dan minta turun.

"Jadi, dari seluruh perusahaan yang timbanganya ditera, ada sebagian yang tidak membayar dengan alasan tidak mampu bayar," terangnya. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim R Aji Suryo SH MH didampingi Linda Wati SH MH dan Jarot SH (hakim PN Batam) akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara akibat pungutan yang di luar ketentuan dan aturan hukum berlaku sebesat Rp677 juta dari total nilai kerugian negara sebesar Rp1,092 miliar sesuai hasil audit BPKP

Pemungutan dinilai telah melebihi tarif sebagaimana yang telah ditentukan. Sementara sisanya, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa serta dibagi-bagikan di lingkungan instansi mereka. Ironisnya, dana kelebihan tera itu dinikmati oleh beberapa pejabat dan staf di Disperindag Kepri.

Dari dakwaan JPU, terungkap dana kelebihan tera dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat sebanyak 49 kali. Ironisnya, setiap kali membagi-bagikan uang tersebut nilainya cukup fantastis. Siapa saja pejabat yang menikmati dana tera itu, memang secara detail tidak disebutkan nama-namanya. Namun dari keterangan JPU, pejabat yang menerima itu adalah pejabat yang kedudukannya lebih tinggi dari kedua
terdakwa.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pemungutan Retribusi, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi, karena sisa tarif tera yang mereka pungut digunakan untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya.

Perbuatan terdakwa dinilai juga telah melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit