BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga meminta pemerintah setempat agar segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak. Hal ini dianggap penting untuk menekan jumlah pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur.
"Semenjak dibentuknya KPPAD ini banyak sekali kasus pelanggaran terhadap anak yang terkuak, namun hingga saat ini pemerintah juga belum mengeluarkan perda tentang perlindungan anak," kata Zulyadin, Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Kamis (23/10/2014).
Terhitung sejak awal tahun 2014 hingga saat ini sudah ada belasan kasus yang ditangani oleh KPPAD dan beberapa diantaranya sudah diproses hukum.
"Kasus yang paling banyak di lakukan proses hukum, adalah kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkapnya
KPPAD Lingga saat ini sangat gencar menyosialisasikan tentang perlindungan anak kepada masayarakat melalui sekolah dan desa-desa. Namun tanpa adanya perda dari pemerintah daerah hal ini kurang memberikan efek jera terhadap pelaku meskipun UU perlindungan anak telah dibentuk.
"Salah satu bentuk konkritnya, Kami sudah bekerja sama dengan Kecamatan Singkep yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Lingga dengan membentuk tim khusus menangani kenakalan remaja," kata Zulyadin.
Sementara itu dalam persidangan yang digelar Rabu (22/10/2014) hingga malam hari di Gedung eks Perusahaan Timah tersebut, memutuskan pelaku pencabulan terhadap anak yang mengakibatkan korban Melati (13) menjadi hamil, dan pelaku Harianto (31) divonis hakim 12 tahun penjara.
Editor: Dodo