logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Mabes Polri Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Abob
Rabu, 22-10-2014 | 17:50 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. (Foto: wikipedia).

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan penyelidikan kasus korupsi, Migas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan PNS Batam Niwen Khairiyah masih terus berjalan.


"Perkara Abob masih berjalan terus, yang sudah ditahan ada lima orang. Tidak menutup kemungkinan yang lainnya akan ditarik, masih berkembang terus" kata Suhardi Alius saat konfrensi pers usai penandatanganan MoU penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran (SP) dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Kantor BI Kepri, Rabu (22/10/2014).

Ia mengatakan tindak kejahatan tersebut akan diusut tuntas oleh Mabes Polri dengan semangat penegakan hukum. "Peluang kejahatan seperti ini harus dikikis. Sudah dua kapal tanker kita sita sebagai sarana kejahatan," ujarnya.

Tersangka, lanjutnya telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan merugikan negara. "Kalau penyidik tidak punya spirit yang kuat menangani perkara ini akan sulit juga," kata Suhardi. "Jangan ada keraguan," ujarnya lagi.

Lanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI yang dilanjutkan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk persidangan.

"Persidangan akan dilimpahkan kesini," sebutnya.

Ketika ditanya tentang  isu yang berkembang di masyarakat kalau Abob dan Niwen sudah dilepaskan langsung dibantah oleh Suhardi. Ia menegaskan Abob dan empat tersangka lainnya termasuk Niwen masih ditahan di Mabes Polri.

"Abobtgak pernah lepas, ada di Mabes Polri. Semuanya ada (ditahan) termasuk Niwen," tegasnya.

Selain itu, untuk aset-aset Abob yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan akan terus diselidiki.

"Kalau itu (aset-red) hasil kejahatan, merupakan bagian yang akan kita follow up terus. Abob memang menarik, pelaku dan TKP ada di Batam. Pastikan penyidik akan independen dan bekerja keras," katanya.

Sementara, Wadir Tipideksus Mabes Polri Kombes Rahmat Sunanto mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni UU Tindak Pidana Korupsi, Migas dan TPPU. Pihaknya juga menyelidiki tentang aset secara mendalam bekerjasama dengan PPATK, Perbankan, OJK dan Badan Pertanahan.

"Perkembangan terakhir belum selesai penghitungan kerugian negara. Karena ditetapkan UU Tipikor. Lakukan UU berlapis. Nanti akan ada proses lanjutan yang lain," tutupnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit