logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Wawako Batam Akan Tindak Pemilik Bangunan di Atas Drainase
Rabu, 22-10-2014 | 17:26 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, dan sejumlah pejabat Pemko Batam, saat meninjau pembangunan tempat usaha di atas drainase di Kelurahan Tiban Baru.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Rudi, meninjau bangunan di atas drainase yang sedang dalam pengerjaan, di dekat perumahan Mutiara Point, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Rabu (22/10/2014) siang.

Bangunan beton permanen yang sedang dibangun itu mendapat protes keras dari warga RT 01 dan RT 02/ RW 05 perumahan tersebut. Bangunan di atas drainase itu rencananya akan dijadikan tempat pencucian mobil.

Rudi memerintahkan SKPD terkait untuk memanggil pemilik bangunan tersebut. Pemanggilan itu untuk mengecek apakah sudah memiliki izin ataupun lahan yang digunakan milik orang yang bersangkutan.

"Kita akan suruh SKPD terkait memanggil pemilik bangunan itu. Senin nanti kita akan lakukan tindakan," kata Rudi.

Ketua RT 01, Arif, mengaku lebih menyerahkan masalah tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dia menganggap selama ini belum ada komunikasi dengan pemilik bangunan tersebut.

Hanya saja salah seorang yang mengaku adik dari pemilik bangunan itu pernah datang menemui RT dan RW, untuk mengklarifikasi surat protes dari warga yang dilayangkan ke Kelurahan Tiban Baru beberapa waktu lalu.

"Kami serahkan masalah ini ke pemerintah. Kami juga berharap drainase yang menjadi satu-satu jalur pembuangan limbah rumah tangga ini tidak ada bangunan di atasnya," kata Arif

Ketua RW 05, Osten Tobing, juga mengaku sudah berusaha menghubungi pemilik bangunan. Bahkan dihubungi ke nomor ponselnya yang bersangkutan beralasan sedang sibuk dan banyak kerjaan di kantornya.

"Adiknya datang ke rumah mau klarifikasi terhadap protes warga itu saat dimulainya pengerjaan bangunan itu. Kami sudah berusaha komunikasi, namun tetap saja tidak berhasil," ujarnya.

Menurutnya, protes warga dituangkan dalam surat yang dilayangkan perangkat RT 01 dan RT 02 di RW 05 Perumahan Mutiara Point kepada Kelurahan Tiban Baru dengan perihal keberatan pembangunan melewati air.

Beberapa poin keberatan dalam surat itu atas berdirinya bangunan, antara lain, menjadi bertambahnya akses jalan keluar dan masuk ke perumahan sehingga warga khawatir akan keamanan di lingkungan perumahan dan menimbulkan adanya aktifitas di atas perumahan tepatnya di area penghijauan membuat warga tidak nyaman.

"Semua masalah ini kami serahkan ke Pemerintah Kota Batam," katanya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit