logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


BI Gandeng Polri untuk Cegah Pencucian Uang Lewat Penukaran Valas
Rabu, 22-10-2014 | 15:09 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran (SP) dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri dan Polda Kepri, di gedung BI Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Rabu (22/10/2014)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri dan Polda Kepri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran (SP) dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), di gedung BI Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Rabu (22/10/2014).


Penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Perwakilan BI Kepri Gusti Eka Putra dan Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari disaksikan Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Suhardi Alius mengatakan, kehadirannya dalam acara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam penegakan hukum sebagai usaha menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 disebut merupakan kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk setiap transaksi.

"Selama ini masih banyak penggunaan mata uang asing untuk transaksi. Ini harus diatur sehingga mata uang rupiah berharga, punya nilai. Harus kita tegakkan dan diimplementasikan," ujar Suhardi.

Hal yang sudah disosialisasikan, lanjutnya, akan segera diimplementasikan agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena sangat rentan dimanfaatkan untuk melanggar hukum.

"Salah satu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sering kali memanfaatkan penukaran valuta asing untuk mencuci uang. Kejahatan ekonomi yang harus ditangani. Kerjasama dengan seluruh stakeholder, terutama BI," tuturnya.

Selain itu juga Polri dan BI akan berkordinasi dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valas.

"Minta Kapolda dan Ditreskrimsus untuk membahas itu. Siapkan waktu dan tenaga sehingga betul-betul menguasai tindak pidana tersebut," kata Suhardi.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut kerjasama antara BI dan Polri. Hal tersebut merupakan upaya di bidang penegakan hukum terkait tukar-menukar data dan informasi.

"Harus disertai atau didului dengan sosialisasi ke masyarakat agar memenuhi azas keadilan," kata Ronald.

Ia menjelaskan, penanganan tindak pidana valuta asing sudah ada sejak tahun 2011 dan sudah ada UU yang mewajibkan pembayaran menggunakan rupiah.

"Penukaran valuta asing sangat rawan disalahgunakan, meliputi sebagai sarana pencucian uang. Sarana perdagangan narkotika. Sarana penyelundupan, seolah-olah bisnis transaksi tukar menukar uang," terangnya.

Batam, lanjutnya, merupakan salah satu sentral valuta asing di Indonesia sehingga harus ditertibkan dan tidak menyalahi Undang-Undang.

Sementara Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Soerya Respationo, mengatakan kordinasi antara Polri dan Bank Indonesia di Kepri sangat penting mengingat letaknya yang strategis sebagai jalur perdagangan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sehingga bertransaksi menggunakan mata uang asing.

"Negara harus mengawasi, mengendalikan dan menindaktegas tindak pidana bidang sistem pembayaran dan valuta asing," ujarnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit