logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Kejati Kepri Terima 15 BAP Penyelewengan BBM di Batam
Selasa, 21-10-2014 | 12:11 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri)  mengungkapkan, hingga kini telah menerima  sebanyak 15 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka penyelewengan BBM di Batam.

BAP tersebut berasal dari penyidik  Direskrimsus dan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri dalam tahap pertama pelimpahan berkas (P-19).

Wenharnold, Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Umum  Kejati Kepri, Selasa (21/10/2014) mengatakan, ke-15 BAP dengan 16 orang tersangka tersebut, masih akan diteliti secara meteril maupun formil terhadap BAP perkara penyelewengan BBM di Batam itu.

JIka BAP sudah dinyatakan memenuhi unsur lengkap (P21), maka kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Dalam satu minggu terakhir, penyidik Polda Sudah mengirimkan 15 BAP perkara penyelewengan BBM dengan 16 orang tersangka di Batam. Selanjutnya saat ini kita sedang melakukan penelitian unsur materil dan formil dari masing-masing BAP," kata Wenharnold di Tanjungpinang.

Ke-15 BAP itu antara lain BAP tiga petinggi PT Ocean Petro Energi (OPE) Batam, yakni  Hermanto bin Suyatno sebagai Kepala Cabang, Martin Tambunan selaku  General maneger, dan Parti Ningsi selaku Maneger Operasional. Ketiganya ditetapkan Ditpolair Polda Kepri sebagai tersangka, penampung dan penadah BBM illegal. 

Selain itu juga ada juga BAP perkara penyelewengan BBM Batam lainnya atas nama tersangka Yusuf Bin Lamidi Nakhoda TB Brevo. Yusuf sebelumnya ditangkap di Pulau Seraya bersama 50 ton solar pada Rabu,3  Sepetember 2014 lalu.

Adapun BAP lainnya adalah BAP penyelewengan BBM jenis kerosin (minyak tanah), dengan tersangka atas nama Samsudin Bin Karim dan Musa bin Rohani. Keduanya diamankan Polda Kepri di Perairan Tanjung Pinggir Sekupang dengan barang bukti 13 Jerigent BBM jenis minyak tanah pada Senin (18/10/) lalu. 

"Dalam BAP Masing-masing tersangkan rata-rata dijerat dengan pasal tunggal yaitu pasal 55 dan pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 55 KUHP. BAP ke dua tersangka hingga saat ini juga belum kita terima," pungkas Wenharnold.

Editor : Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit