logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Karantina Karimun Musnahkan 30 Ton Bawang Merah Ilegal Senilai Rp600 Juta
Rabu, 01-10-2014 | 19:13 WIB | Penulis: Khoiruddin Nasution
 
Pemusnahan 30 ton bawang merah ilegal di Karimun.
 

BATAMTODAY.COM, Karimun - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan 30 ton bawang merah senilai Rp600 juta hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri dari KM Baruna. Kapal yang membawa muatan asal Kuala Linggi, Malaysia, tujuan Dumai, Provinsi Riau, diamankan pada Selasa (9/9/ 2014) lalu sekitar pukul 04.40 WIB di perairan Tanjunglebang (Dumai), atau tepatnya pada posisi 01-41'-00" U/ 101-42'-40" T.

Pemusnahan barang bukti bawang merah itu dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dilaksanakan di Pelabuhan Ketapang, Kanwil DJBC Kepri, Rabu, (1/10/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala SKP Kelas II Tanjungbalai Karimun, Yoeyoen Marrahayoeni, mengatakan, sekitar 30 ton bawang merah itu dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Persyaratan yang dimaksud di antaranya sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit, kemudian pemasukannya tidak melalui tempat atau jalur resmi yang telah ditetapkan.

"Pemusnahan dilaksanakan setelah menerima pelimpahan penanganan muatan berupa sekitar 30 ton bawang merah yang diangkut oleh KM Baruna serta telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara pada 18 September 2014 kemarin dari Kanwil DJBC Kepri," terangnya.

Sementara Kepala Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, Bambang Darmawan, yang hadir pada kesempatan pemusnahan itu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan penyidikan kasus impor bawang merah dan daging ilegal. Untuk itu, pihaknya berharap agar instansi terkait ikut bekerja sama di dalamnya.

"Dalam pembangunan pertanian, Kementerian Pertanian mencanangkan empat target sukses, yakni pencapaian swasembada berkelanjutan, peningkatan nilai tambah, daya saing ekspor, dan kesejahteraan petani," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso, mengatakan, saat penegahan, nahkoda kapal KM Baruna itu berhasil melarikan diri. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf "a" UU No 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan.

Lebih jauh diungkapkan, tahun 2014 ini sedikitnya telah sepuluh kali melakukan penindakan khusus bawang merah. Sedangkan Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan penyidikan dari sisi kepabeanan, sebab kasus tersebut merupakan impor ilegal.

"Terhadap penangkapan bawang merah, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga melakukan pemusnahan sendiri," katanya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit