logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Terungkapnya Perkara Brigadir Nurjali Berawal dari Tertangkapnya Ali Akbar
Rabu, 01-10-2014 | 17:52 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Ilustrasi.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus narkotika sebanyak 51.097 butir ekstasi merek Nike dan shabu 3.356 gram dengan terdakwa Brigadir Kepala (Bripka) Nurjali, di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/10/2014), menghadirkan saksi Ali Akbar, saudara ipar terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Ali Akbar mengatakan, sebelum penggerebekan terhadap Nurjali, saat bersih-bersih kamar dia menemukan delapan butir pil ektasi dengan logo Nike di bawah ranjang.

"Pil itu saya jual karena butuh uang Rp300 ribu. Barang itu saya jual ke seseorang yang tidak diketahuinya yang ternyata adalah polisi," kata Ali Akbar, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Budiman Sitorus.

Setelah ditangkap, diintegrogasi dan ditemukan dengan terdakwa, saat itu terdakwa mengaku bahwa saksi tidak tahu apa-apa. "Nurjali mengaku itu miliknya dan merupakan sisa dari 20 butir sebelumnya," ujar Ali.

Menurut pengakuannya, ia pernah menerima titipan tas warna biru dari Iwan, warga negara Malaysia. Namun tidak tahu isi tas tersebut.

"Saya baru tahu isi tas adalah ekstasi saat di polda. Saat itu diketahui selain ekstasi, ada shabu," terang Ali.

Ia mengatakan bahwa Iwan memang sering datang ke rumah. Malam itu, Iwan tidur di rumah, tapi Nurjali tidak ada di rumah.

Setelah Nurjali balik ke Batam, saksi memberitahukan ada titipan barang tersebut ke Nurjali. "Selama tiga bulan tinggal di rumah, Nurjali hanya sekali menitipkan tas," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan Ali Akbar, persidangan ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit