logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


DJBC Karimun Mengaku Tak Tahu Pengirim dan Pemilik Natrium Sulfat Asal Malaysia
Rabu, 01-10-2014 | 17:42 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Karimun, mengaku tidak mengetahui pengirim dan pemilik ratusan karung natrium sulfat (salah satu bahan untuk membuat bahan peledak dan juga pupuk) yang dibawa Kasim (41), nakhoda kapal KM Sumber Rejeki dan Hasanudin bin Salam, nakhoda KM Citra Hidayat yang ditangkap dan diamanakan Patroli DJBC di perairan Bintan.

Hal itu terungkap dari keterangan dua saksi penangkap, masing-masing Komandan Patroli Kopat DJBC Karimun, Karyadi dan Robert Simanjuntak, dalam sidang lanjutan kasus kepabeanan penyelundupan ratusan karung natrium sulfat, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (1/10/2014).

Dalam kesaksiannya, Karyadi dan Robert menyatakan, penangkapan kapal itu diawali dengan diamankannya kapal layar motor (KLM) Citra Hidayat  yang dinakhodai Hasanuddin bin Selamun pada Jumat (16/5/2014) sekitar pukul 09.10 WIB di perairan Pulau Marapas, Bintan.

"Saat dilakukan pengamanan, kami memeriksa muatan kapal yang ternyata didalamnya terdapat ratusan karung butiran putih yang dari pengakuaan nakhoda dan ABK merupakan bahan kimia untuk bahan pembuatan pupuk. Ketika ditanya manifest barangnya, nakhoda kapal menyatakan tidak ada, sehingga kapal dan muatanya ditarik ke DJBC Karimun untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Karyadi.

Saat diperiksa, nakhoda dan ABK mengaku pihaknya mengangkut bahan kimia yang diketahui sebagai natrium sulfat itu dari daerah Sadli, Malaysia, dan akan dibawa ke daerah Sumbawa. "Ketika kami tanya pemilik dan pengirim barang, nakhoda dan ABK mengaku tidak tahu," jelas Robert pada Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH.

Selanjutnya, pada Minggu (18/5/2014) sekitar pukul 11.00 WIB, patroli DJBC Karimun kembali mengamankan KM Sumber Rejeki yang dinakhodai Naharuddin Kasim di perairan Pulau Pejantan, Bintan.

"Di dalam Kapal juga ditemukan 2.000 karung lebih butiran putih yang merupakan bahan kimia natrium sulfat. Saat ditanya manifest barangnya juga tidak ada. Demikiaan juga pengirim dan pemilik barang, nakhoda mengaku tidak tahu sehingga diamankan dan ditarik ke DJBC Kanwil Karimun," terang Robert.

Sebelumya, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rauli Sanjaya SH, dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 102 juncto pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 sebagaimana perobahan dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Usai pemeriksaan kedua saksi, Ketua majelis Hakim Paruliaan Lumban Toruaan SH, menyatakan akan kembali melaksanakan sidang pada Rabu (8/10/2014) dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit