logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kejaksaan Tetapkan Kabid Peternakan Distanhut Anambas Tersangka 'Korupsi Sapi'
Rabu, 01-10-2014 | 14:27 WIB | Penulis: Nursali
 
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, saat memberikan keterangan kepada pewarta di ruangannya. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kancabjari) Ranai di Tarempa, Kepulauan Anambas, menetapkan AA (48) selaku pejabat pembuat komutmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Peternakan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadan bibit hewan ternak berupa sapi dan kambing pada Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2013 lalu.

"Setelah melalui tahap penyelidikan, diperoleh hasil oleh tim jaksa penyelidik bahwa telah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP," kata Erwin Iskandar, Kepala Kancabjari Ranai, kepada pewarta di ruangannya, Rabu (1/10/2014).

Ia mengatakan, tim jaksa penyelidik telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada Distanhut tahun 2013 ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yang menjabat sebagai PPK di dinas tersebut.

"Dari alat bukti yang ditemukan, diduga tersangka atas nama Ir AA melakukan tindak pidana korupsi," terang Erwin.

Erwin menyatakan, AA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa didukung dengan harga pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Erwin.

Ewin menambahkan, dalam proses penyidikan ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan adanya tersangka-tersangka lainnya dalam pengadaan tersebut. Namun dirinya belum dapat menyimpulkan kerugian yang ditanggung negara dari kegiatan tersebut.

"Untuk kerugian kami mintakan di BPKP. Namun sebagai gambaran dari pagu yang ada sebesar Rp1,8 miliar," terangnya.

Setelah menetapkan tersangka dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Cabang Kejari Ranai langsung menggeledah kantor Distanhut Kabupaten Kepualuan Anambas di Jalan Raja Ali Haji, Kampung Melayu, Tarempa. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit