logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Amankan 8.715 Unit BMKT, Lantamal IV dan Dinas Kebudayaan Kepri Belum Tetapkan Tersangka
Senin, 22-09-2014 | 18:15 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ribuan keramik yang merupakan barang muatan kapal tenggelam diamankan di Lantamal IV Tanjungpinang.

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 8.715 keping barang bernilai cagar budaya  hasil pencurian dari Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang diamankan intel Lantamal IV dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Ruko Toko Carolin Ban Jalan Kampung Simpangan, Km 16 Jalan Tanjunguban-Bintan, hingga saat ini masih diamankan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (22/9/2014). 

Sementara mengenai tersangka dan pasal UU yang dilanggar, Komandan Lantamal IV TNI AL Laksama Pertama Sulistiyanto dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir, menyatakan belum jelas dan masih akan dikoordinasikan dengan penyidik PNS Dinas Cagar Budaya Batusangkar, Padang, Sumatera Barat.

Sesuai dengan UU Cagar Budaya, BMKT ini merupakan milik negara dan mengenai izin survei dan pengangkatan, apalagi penimbunan serta penjualan dari BMKT hingga saat ini belum ada yang memiliki.

"Yang mkita tahan merupakan pengumpul dan penjual, tetapi semuanya masih dalam proses, termasuk A Jek, pemilik ruko pengumpulan barang, serta sejumlah karyawannya sementara kita amankan," kata Sulistiyanto.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Lantamal IV TNI AL akan menyerahkan ke PPNS Dinas Cagar Budaya, Batusangkar, Sumatera Barat.

"Kita berharap proses hukum dari pencurian dan penadahan benda cagar budaya ini dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, mengenai belum ada yang sampai ke Pengadilan, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan PPNS Balai Cagar Budaya," kata Sulistiyanto.

ā€ˇSementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir mengatakan, dengan diamankannya ribuan benda cagar budaya berupa keramik oleh Lantamal IV dan BIN ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Cagar Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Arifin Nasir, pihaknya diberikan kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polisi. Pencuri, penampung dan penjual barang cagar budaya ini akan diproses dan ditahan. 

Mengenai pasal yang dilanggar, Arifin Nasir mengatakan, masih akan dikoordinasikan dengan PPNS Balai Cagar Budaya. "Namun Yang jelas kepada pelaku pencuri, pengangkut, penimbun apalagi penjual, sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. 

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit