logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Soerya, Anshar dan Dahlan bisa Diberhentikan dari Jabatannya
RUU Pemda Disahkan pada 25 September 2014 Mendatang
Kamis, 18-09-2014 | 13:08 WIB | Penulis: Surya
 
Dirjen Otda Kemendagri
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang menjabat sebagai ketua partai politik (parpol) agar segera melepaskan jabatannya di partai.


Apabila tidak melepaskan jabatannya di partai, maka sesuai dengan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda), yang akan disahkan jadi UU pada 25 September mendatang, DPRD dapat memakzulkan kepala daerah tersebut dan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disetujui pemberhentiannya.

"Kepala daerah tersebut dianggap melanggar undang-undang, DPRD dapat memakzulkannya. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan antara lain karena merangkap jabatan sebagai ketua partai politik," kata Djohermansyah Djohan, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Diketahui, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjabat ketua parpol. Mereka adalah Wakil Gubernur Kepri Suryo Respationo yang menjabat Ketua DPC PDIP Kepri, Bupati Bintan Anshar Ahmad yang menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri dan Walikota Batam Ahmad Dahlan yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batam.

Menurut Djohermansyah,  KDH dan WKDH provinsi, kabupaten/kota juga diberhentikan jika terkait kasus moralitas, menjadi tersangka korupsi maupun membuat kebijakan yang tidak diterima publik didaerahnya.

"Khusus terkait masalah kebijakan yang membuat kehebohan besar. Pintu pemakzulan kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa melalui DPRD dan Mahkamah Agung," katanya.

Sedangkan Anggota Komite I DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI sebenarnya mengusulkan semua KDH dan WKDH dilarang menjabat di struktur partai di daerah.

 "Kita usulkan semuanya dilarang, karena yang bisa bermain itu bukannya hanya ketua saja tapi juga sekretaris, bendahara dan wakil bendahara," kata Farouk.
 
Editor: Surya


Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit