logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Kapal
Mantan Kabid Syahbandar Tak Hadir, Sidang Ditunda
Selasa, 16-09-2014 | 20:00 WIB | Penulis: Hadli
 
Terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan saat menjalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terpaksa menunda sidang lanjutan perkara dugaan otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige eks MV Engedi, atas terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Selasa (16/9/2014) siang. 

Pasalnya eks Kabid Syahbandar di Batam, tidak dapat dihadirkan penasehat hukum Intan, Nixon Situmorang dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan menunjukkan bukti surat ke muka persidangan. 

"Berhubung saksi terdakwa tidak hadir, persidangan kita tunda  hingga Kamis (18/9/2014)," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono. 

Penasehat hukum terdakwa Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) itu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi meringankan serta menghadirkan bukti surat.

Oleh majelis hakim diberikan kepada Nixon Situmorang Cs untuk menghadirkan saksi. Namun  setelah batas waktu tidak bisa dihadirkan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. 

Menanggapi keputusan majelis hakum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menyampaikan timnya mengikuti alur yang ditentukan Majelis Hakim, namun tambahnya harus ada pertimbangan dalam kasus tersebut mengingat tenggang waktu penahanan. 

"Kita patuh dengan kewenangan majelis, karena penundaan itu mutlak merupakan hasil pertimbangan majelis," kata dia. 

Sedangkan Nixon Situmorang mengatakan bahwa penundaan tersebut, karena pihaknya belum bisa menghadirkan saksi meringankan (a de charge) mereka. Lantaran saksi yang mengetahui saat kejadian pemalsuan dokumen terjadi masih bertugas di Kantor Pelabuhan di Medan.

Perlu diketahui, dalam persidangan yang digelar PN Batam, JPU telah menghadirkan puluhan saksi. Setelah saksi JPU dalam BAP (Berita Acara Perkara) dihadirkan, selanjutnya Majelis memberikan waktu kepada PH Intan untuk mengajukan saksi meringankan. Namun dua kali diberikan kesempatan, saksi meringankan tetap tidak bisa dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Editor: Dodo
 

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit