logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Tjipta Fudjiarta Dipanggil Mabes Polri Sebagai Tersangka Penggelapan BCC
Selasa, 16-09-2014 | 16:00 WIB | Penulis: Roni Ginting
 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta otentik dan/atau penggelapan Batam City Condomonium (BCC) segera diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang namanya enggan dipublikasikan, Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terharap tersangka. Dimana pemanggilan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan untuk segera melakukan memanggil dan pemeriksaan tersangka.

Surat pemanggilan tersebut, lanjutnya dari Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan ke Tjipta agar datang tanggal 18 September 2014 dengan No surat : S.Pgl/2201-Subdit I/IX/2014/Dit Tipidum.

"Sudah ada surat pemanggilan dari Mabes terhadap tersangka," kata sumber BATAMTODAY.COM, Selasa (16/9/2014).

Sementara, Tjipta Fudjiarta yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan oleh Mabes Polri. Dia belum menerima surat pemanggilan tersebut.

"Saya lagi di Medan. Saya belum tahu kalau ada pemanggilan," ujar Tjipta.

Mabes Polri telah menetapkan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka dalam kasus penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta otentik dan/atau penggelapan Batam City Condomoniun (BCC). Tjipta dijerat dengan pasal 378, pasal 266 dan/atau pasal 372 KUHP.

Hal itu berdasarkan surat pengajuan penyitaan dari penyidik Tindak Pidana Umum Mabes Polri tertanggal 10 Juni 2014 bernomor B/140-Subdit I/VII/DitTiPidum kepada PN Batam. "Berdasarkan surat dari Mabes Polri sebagai dasar penyitaan, Tjipta Fudjiarta ditetapkan sebagai tersangka," kata Cahyono, Humas PN Batam.

Cahyono mengatakan, laporan polisi nomor: LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri tanggal 30 Desember 2013 karena pelapor, Conti Chandra, mengetahui aset PT Bangun Megah Semesta berupa condotel dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor. Hasilnya juga tidak pernah dilaporkan kepada pelapor sebagai pemegang saham terbesar sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp300 miliar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyitaan berdasarkan surat dari penyidik tindak pidana umum Mabes Polri di Jakarta tanggal 10 Juni 2014 No: B/140-Subdit I/VII/2014/DitTipidum sehingga dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam No. 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM pada Kamis (24/7/2014) lalu.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya, Mabes Polri segera memasang police line terhadap tanah dengan luas 3.747 M2 berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma nomor 5 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja.

"Kalau sudah di-police line, segala aktivitas akan dihentikan," ujar sumber kepada wartawan.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit