logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Uang di Rekening Niwen Merupakan Titipan Ahmad Mahbub
Terlibat Mafia BBM, Bareskim Mabes Polri Tahan PNS Pemko Batam Pemilik Rekening Gendut
Rabu, 03-09-2014 | 08:28 WIB | Penulis: Surya/Gabriel P. Sara
 

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) Mabes Polri telah menahan empat tersangka tindak pidana pencucian uang terkait BBM illegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diantaranya Niwen Khairiyah (38) binti Imam Muhtadin, seorang PNS di Pemko Kota Batam.


Tiga tersangka lain yang ditahan adalah Yusri (55), karyawan Pertamina Region I Tanjunguban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40), PHL TNI AL dan  Aripin Ahmad (33) yang juga PHL TNI AL.


Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Mabes Polri, Kombes Rahmat Sunanto di Jakarta, Rabu (3/9/2014), mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan tindak pidana pokok terkait kasus BBM ilegal yang diungkap Bareskrim.

"Mereka sudah ditahan, modusnya melakukan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait BBM llegal di wilayah Kepri dan sekitarnya," kata Rahmad.

Dari pemeriksaan penyidik, diketahui uang yang ada di rekening Niwen merupakan titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub. "Kakaknya ini pengusaha BBM yang berhubungan dengam Yusri," ujarnya.

Niwen sudah ditahan oleh aparat kepolisan sejak 28 Agustus kemarin. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Hanya saja, Rahmat belum membeber secara rinci peran Niwen dan tiga tersangka lainnya.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan PPATK kepada Bareskrim Mabes Polri. "Informasi awalnya diberikan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri dan dikembangkan dengan penyelidikan sebelum menangkap dan menahan," ujar Rahmat

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kekuangan ke Polri. Kepala PPATK, M Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening milik oknum PNS di Batam.

Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.

Sementara itu, Walikota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, belum mau memecat Niwen sebagai PNS di Pemko Batam, karena belum ada keputusan hukum tetap (inkracth) meski telah dijadikan tersangka dan ditahan Bareskim Mabes Polri. 

"Untuk sementara ini tidak diberhentikan sebagai PNS. Kecuali nanti sudah ada keputusan yang tetap, kami akan melihat perkembangannya," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Minggu (31/9/2014).

Wali Kota meminta semua pihak untuk bersabar dan percaya pada proses hukum Niwen. Pemerintah Kota juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Niwen  apabila diperlukan. "Kami serahkan pada aparat hukum. Kalau memang diperlukan (bantuan penasehat hukum-red), iya kami berikan," katanya.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit