logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Pengurus LSM Serbu Ternyata PNS
Tiga Tersangka Korupsi Dana Bansos Natuna Ditahan
Kamis, 28-08-2014 | 18:05 WIB | Penulis: Hadli
 
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf (kiri); Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono (tengah); dan Kadubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wisjuaji (kanan), saat ekspos kasus korupsi APBD Natuna di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Sehari setelah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (27/8/2014) tiga tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos)  APBD Natuna tahun 2014 sebesar Rp1 miliar langsung ditahan. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Natuna, dan dua lainnya merupakan pengurus LSM Segar Bugar (Serbu).

Namun, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, mengatakan, dua orang pengurus LSM itu justru PNS di Pemerintah Kabupaten Natuna.

"Sehari setelah ditangkap, anggota DPRD Natuna berinisial H (HU) beserta dua orang PNS langsung ditahan," ujar Helmi, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, beserta Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnuaji, saat ekspos kasus di Mapolda Kepri, Kamis (28/8/2014).

Penahanan kepada anggota DPRD Natuna beserta dua PNS setelah penyidik mendapat nilai kerugian negara dalam aktivitas pelatihan renang siswa tahun 2011 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp1 miliar.

"Sewa kolam yang dibayar kepada LSM Serbu Rp900 juta. Dari informasi dan analisis yang dibentuk, penyidik yang ditunjuk mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apa benar terjadi perbuatan melawan hukum. Setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP, diketahui kerugian negara mencapai Rp1 miliar sehingga penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penahanan," jelasnya.

Diketahui, kolam itu milik HU, sementara istrinya saat ini masih sebagai saksi, dan penyidik belum menemukan bukti keterlibatannya.

"Istri HU masih dalam penyelidikan. Rekeningnya digunakan suaminya. Istrinya diperalat suaminya sendiri," kata Kasubdit III Tipikor, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnuaji.

Pantauan di Mapolda Kepri, dua PNS tersangka yang didampingi pengacara menjalani pemeriksaan di ruang Riksa Subdit III. Sementara, oknum anggota dewan Natuna juga sudah menggunakan pengacara yang ditunjuk sendiri. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit