logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pembunuh Dewi Diancam Hukuman Mati
Kamis, 28-08-2014 | 16:44 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Asen saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/8/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Asen alias Hasan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Aprilia Dewi alias Dewi, siswi SMK Permata Harapan Batam, diancam hukuman mati. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/8/2014), pelaku yang juga residivis itu didakwa pasal pembunuhan berencana.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto, dalam dakwaannya mengatakan, awalnya terdakwa Asen sempat mengeluh kepada rekannya, Panca (DPO), karena tidak memiliki uang dan belum bayar dewa indekos selama tiga bulan. Apalagi istrinya juga sedang hamil.

Akhirnya atas inisiatif terdakwa Panca, Asen diajak untuk merampok Dewi, yang juga seorang model di Batam itu. Tapi karena takut ketahuan, mereka sepakat menghabisi nyawa korban dengan cara menjeratnya dengan tali.

"Kita habisi saja, kita jerat tali saja," kata Triyanto menirukan percakapa terdakwa dalam persidangan.

Akhirnya mereka menjalankan aksinya. Saat pertama kali didatangi ke rumah, korban tidak ada di tempat. Asen meninggalkan nomor ponsel kepada ayah korban, Tekiong. Malam harinya, setelah menerima telepon dari Asen, korban dijemput di Hotel 89 Penuin dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

"Korban duduk di depan. Jalan lewat Tiban, Batuaji menuju Mukakuning. Simpang Dam, memutar balik, lalu di situ menjerat leher korban dengan tali rafia (plastik) rafia selama 20 menit," terang Triyanto.

Saat itu terdakwa tetap menyetir. Tiba di simpang Barelang, korban sudah tidak bergerak dan kedua terdakwa bergantian menyetir.

"Terdakwa Asen membuka seluruh pakaian korban, mengambil ponsel merek Oppo dan uang 75 ribu rupiah. Di tengah Jembatan 5 Barelang mereka berhenti. Pura-pura buang air kecil dan membuang tubuh korban," ujar Triyanto.

Selanjutnya, sesuai dengan visum Polda Kepri, di tubuh korban terdapat luka jerat pada leher, luka memar dan tanda-tanda persetubuhan baru melalui kemaluan dan anus.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 551 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Triyanto.

Sebelum memanggil saksi, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus, sempat mengatakan bahwa berdasarkan catatan kriminal, terdakwa pada tahun 2005 dihukum 11 tahun karena perkara narkotika. Kemudian melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dihukum 3 tahun 6 bulan.

"Kamu sudah residivis. Sepertinya betah dalam penjara. Akan kami kirim ke Nusakambangan," tegas Budiman. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit