logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Proses Bongkar Muat Dilakukan Tertutup
Reekspor Ribuan Ton Gula Ilegal Diduga Bermasalah
Kamis, 31-07-2014 | 09:09 WIB | Penulis: Hadli
 
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Untung Basuk.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 2.700 (sebelumnya diberitakan 2.000) ton gula impor yang ditimbun di gudang Pertamina Tongkang (PTK) di Kabil, yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal melalui pelabuhan bongkar muat CPO Kabil, sudah dibongkar dan diangkut ke dalam kapal untuk direekspor ke negara asalnya, Thailand, Sabtu (26/7/2014).

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam terpaksa mereekspor ribuan ton gula pasir itu karena perusahaan pemasok atau pemilik, yang hingga saat ini tetap dirahasiakan tidak bisa melengkapi dokumen impor dan kepabeanan sesuai dengan petunjuk BC Batam dalam tenggat waktu 60 hari.

Pantauan BATAMTODAY.COM, kapal asing yang akan mengangkut gula putih asal Thailand itu bernama MV Putri Asia GRT 1962 berbendera Thailand. Aktivitas bongkar muat sudah mulai dilakukan pada tanggal 26 Juli 2014 kemaren atau H-2 Hari Raya Idil Fitri 1435 H. Puluhan orang buruh angkut dikerahkan untuk memindahkan gula ilegal tersebut dari gudang PTK Kabil menggunakan truk menuju pelabuhan sandar CPO PTK Kabil, tempat sebelumnya gula ilegal itu masuk secara ilegal, dua bulan lalu.

Informasi yang diperoleh dari lapangan, tidak hanya proses impor si manis asal Thailand itu masuk ke Batam pada tanggal 20 Mei 2014 lalu tidak mengantongi kelengkapan dokumen yang saah. Namun pelaksanaan reekspor gula ilegal oleh mafia sembako di Batam yang masih dirahasiakan KPU BC Batam, juga belum mengantongi kelengkapan dokumen reespor.

"Dokumennya belum lengkap, tapi sudah dilakukan bongkar muat dari dari gudang Pertamina Tongkang ke pelabuhan," kata sumber di sekitar lokasi.

Impor secara ilegal yang didatangkan oleh mafia sembako di Batam pada bulan Mei silam diduga kuat ada peran-peran oknum berbintang dari Yayasan PL 81. Dalam perjalanan menuju Batam, kapal tersebut ternyata telah ditegah oleh penjaga perbatasan RI. Namun kembali dibiarkan berlayar menuju Batam hingga berlabuh dengan aman di pelabuhan CPO PTK Kabil, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan oleh aparat setelah mendapat printah langsung dari Dirjen Bea dan Cukai yang memperoleh informasi dari masyarakat.

Menurut sumber yang namanya minta dirahasiakan, walaupun proses bongkar muat ke dalam kapal asing MV Putri Asia grt.1962 tengah dilakukan, tetap saja izin reespor sebanyak 2.700 ton gula ilegal tersebut belum mengantongi izin dari kementerian.

"Kapal asing yang akan beraktivitas dari perairan Indonesia harus mengantongi izin Pengoperasian Kapal Asing (PKA). Dan karena gula merupakan produk dalam pengawasan khusus untuk memuat dan membawa 2.700 ton gula itu, juga harus ada izin Menteri Perdagangan. Tapi kedua izin itu tidak ada," terang sumber.

Sumber juga mengatakan, sesuai pengalamannya, produk dalam pengawasan khusus tersebut tidak akan memperoleh izin PKA dan dari Menteri Perdagangan, karena masuknya secara ilegal.

"Tidak mudah untuk melakukan reekspor barang ilegal, apalagi produk dalam pengawasan khusus walau jendral sekalipun yang mengurusnya. Kecuali produk biasa, itu juga masuknya bukan secara ilegal melainkan di bawa ke Batam karena kuotanya lebih dari izin yang diberikan, berarti kelebihannya yang diurus. Tapi inikan betul-betul ilegal, tidak ada sama sekali dokumen muatan, hanya izin jalan dari Thailand," kata dia lagi.

Di hari yang sama, atau H-2 sebelum hari raya Idil Fitri, Kepala KPU BC Tipe B Batam, Untung Basuki yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM memastikan gula ilegal itu akan direekspor dan izin reekspornya masih dalam tahap proses. "Sudah masuk beberapa waktu lalu. Info jelasnya hubungi Kasi BKLI atau Kabid P2. Saya lagi diluar kota," kata dia yang diaminkan Kasi BKLI BC Batam, Emi Ludianto setelah dikonformasi.

Ketika itu, proses bongkar muat tengah dilakukan. Namun sepertinya aktivitas pembongkaran dan bongkar muat tidak diawasi langsung oleh pejabat BC tipe B Batam ini, karena sedang mudik ke kampung halaman. Bahkan saat wartawan hendak mengabadikan proses muat ke dalam kapal MV Putri Asia di pelabuhan CPO PTK Kabil, tidak diperbolehkan oleh sekuriti. Sehingga proses reekspor yang dilaukan sesuai rekomendasi BC Batam tetap tidak diketahui publik.

"Kita tidak tau apakah gula tersebut masih sebanyak 2.700 ton di dalam gudang PTK Kabil ini. Karena prosesnya dilakukan secara tertutup. Apalagi informasi sebelum hari raya, sebagian gula itu dikeluarkan. Jadi siapa yang tau kalau benar gula yang dimuat ke dalam kapal itu sebanyak 2.700 ton. Kalau hanya berdasarkan surat yang dikeluarkan berapa aja bisa dibuat jumlahnya," ujar sumber.

Namun informasi itu dibantah mentah-mentah oleh Kasi BKLI BC Batam, Emi Ludianto. Menurutnya gula ilegal yang direekspor masih berjumlah 2700 ton. "Tidak benar informasi itu. Gula itu tidak pernah keluar sedikitpun dari gudang penimbunan," ujarnya.

Sementara itu, Suhairi dan Toggu selaku agent shipping yang mengurus perjalanan pulang atau re ekspor kapal MV Putri Asia belum bersedia menanggapi konfirmasi BATAMTODAY.COM, demikian juga pesan singkat yang dilayangkan belum mendapat jawaban hingga berita ini dipubliskan.

Editor: Redaksi

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit