logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Operasi Penertiban Tambang Pasir Ilegal
RM Ternyata Sudah Lama Jadi Target Bapedal
Jum'at, 25-07-2014 | 18:28 WIB | Penulis: Hadli/Gokli
 
Sejumlah alat berat yang disita Bapedalda Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, yang kembali melakukan operasi penertiban tambang pasir darat ilegal di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kamis (24/7/2014) sore, berhasil mengamankan koordinator penambang pasir ilegal yang disebut berinisial RM.

Dalam operasi penertiban tambang pasir darat ilegal yang berlangsung hingga sore hari itu, Bapedal yang turun langsung ke lapangan bersama Sub-Denpom juga mengamankan dua unit excavator jenis SK 07 dan tiga unit mesin pompa air sebagai barang bukti.

Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan koordinator penambang pasir ilegal di Tembesi. Dalam operasi penertiban tambang pasir ilegal di lokasi Tembesi, kata Dendi, pihaknya mengerahkan 30 orang personil dan dibantu Sub-Denpom Batam.

"Operasi penertiban itu berlangsung dari pukul 15.00 - 20.00 WIB. Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita juga akan melakukan penahanan terhadap RM dalam waktu 20 hari ke depan," tegas Dendi Purnomo, Kamis (24/7/2014) malam.

Ditambahkan, pada saat kendaraan petugas baru memasuki satu-persatu area tambang ilegal tersebut, para penambang serta sopir truk yang merupakan penadah atas perintah para pemilk toko bangunan dan developer di Batam itu langsung kocar-kacir lari ke hutan dan pemukiman warga setempat.

Menurutnya, koordinator penambangan pasir ilegal di Tembesi, RM, sudah lama menjadi target Bapedal Kota Batam. Dari hasil investigasi anggotanya di lapangan, ternyata RM merupakan koordinator pasir darat ilegal besar di Batam.

"Setelah diselidiki, ternyata RM ini adalah tokoh masyarakat. Dia ini mafia tingkat tinggi. Dia sudah pernah kita pangggil dan periksa sebagai saksi pada penyidikan awal tangkapan sebelumnya. Diselidiki lagi, RM ini masih bermain," ungkap Dendi Purnomo.

Dalam catatan BATAMTODAY.COM, penertiban tambang pasir darat ilegal di lokasi Tembesi kali ini sudah merupakan kali kesekian. Namun, pelaku masih tetap saja membandel tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan. Tak tanggung-tanggung, puluhan hektar lahan di Tembesi yang masih status hutan lindung sudah rusak total.

Penambangan pasir darat ilegal di lokasi Tembesi diketahui melibatkan salah satu perusahaan pengembang besar di Kota Batam, Cipta Group. Dalam penertiban di tiga lokasi penambangan sebelumnya, Tanjungpiayu, Batuaji dan Tembesi, Tim Bapedal juga telah mengamankan 8 unit eskavator sebagai barang bukti.

Dari 8 unit eskavator yang diamankan sebagai barang bukti, kata Dendi, tiga eskavator diakui tiga pihak sebagai miliknya. Sementara lima eskavator hingga kini belum ada pihak yang berani mengakui sebagai pemilik.

"Tiga pihak sudah mengakui alat berat itu miliknya. Salah satunya Cipta. Kasusnya masih dilakukan penyidik kita (PPNS)," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Dendi mengaku, saat ini pihaknya berupaya melengkapi berkas ke-5 eskavator tersebut untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam agar dilelang. Sementara berkas tiga pemilk yang diantaranya Cipta Grup akan menyusul dalam BAP penyidikan Bapedal ke Kejaksaan Ngeri Batam.

Dalam kasus ini PPNS Bapedal Kota Batam sudah menetapkan 3 orang pekerja sebagai tersangka, dan akan ada tersangka lainnya yang merupakan calo tingkat tinggi. "Mafia ini luar biasa, bukan pemain kecil. Sudah pemain besar, dan sudah kita ambil keterangannya. Dia tokoh masyarakat," kata Dendi yang enggan menyebutkan nama pria tersebut.

Editor: Redaksi

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit