logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Spesialis Pencuri Ponsel Tak Berkutik Dibekuk Polisi Anambas
Jum'at, 25-07-2014 | 17:07 WIB | Penulis: Nursali
 
Tersangka Usman bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Siantan.

 

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Jajaran Polisi Sektor Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meringkus spesialis maling ponsel, Usman bin Suparman (31) usai melakukan aksinya di Jalan SP, Tarempa. Tertangkapnya Usman karena gagal mengambil ponsel salah satu warga, Riki dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Tersangka ditangkap karena telah mencuri ponsel Riki di Semen Panjang(SP). Saat itu korban tidur dan ponsel terletak disampingnya tiba-tiba hilang namun setelah ditanyakan kepada pelaku tidak mau mengakui perbuatannya sehingga korban melapor kejadian tersebut kepada kita. Setelah sampai di kantor, pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Siantan, Ajun Komisaris Polisi Indra Jaya kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/7/2014).

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik mengembangkan kasus tersebut dan diketahui pelaku ternyata telah berhasil melakukan aksinya d itiga lokasi di Anambas.

Pertama, tersangka melakukan pencurian di atas pompong, dimana pelaku melihat korban yang membawa ponsel ketika korban lengah tersangka langsung melakukan aksinya. Kedua, tersangka beraksi diseputaran Puskesmas Tarempa, dimana pelaku berhasil mencuri dua ponsel warga dan ketiga kalinya di Jembatan SP tempat tersangka diamankan.

Menurut Kapolsek, pelaku sangat pandai dalam melakukan aksinya terbukti dari dua lokasi berhasil tanpa diketahui oleh korbannya. Bahkan pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan tersebut sering mondar-mandir di lokasi sebelum melakukan aksinya. Pelaku juga diketahui merupakan residivis dari Bintan karena mencuri sepeda motor dan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis juga, sebelumnya pernah menjalani hukuman karena mencuri sepeda motor dan kalau dilihat ini sudah merupakan penyakit pelaku. Dimana jika melihat barang berharga seperti ponsel karena barangnya kecil dan mudah untuk disembunyikan kalau kita prediksi pelaku berencana akan menjual hasil curiannya ke Tanjungpinang saat pelaku pulang ke rumahnya di Kijang," kata Indra.

Indra juga menambahkan dari tangan tersangka polisi mengamankan 6 unit handphone sebagai barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. "Untuk sementara tersangka diamankan di sel Mapolsek Siantan untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sub 3 E junto 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara," ujar Kapolsek.

Tersangka Usman ketika diwawancarai media mengaku terpaksa mencuri karena gajinya tidak diberikan oleh majikannya sebesar Rp 10 juta. Bahkan pelaku mengaku pusing karena tidak memiliki uang untuk mudik lebaran sementara istri dan dua orang anaknya menunggunya di Kijang.

"Saya sangat menyesal pak, tapi karena tidak punya uang terpaksa mencuri. Padahal sebelumnya saya sudah beberapa kali meminta upah sama majikan selalu mengaku tidak memiliki uang sementara saya ingin mudik lebaran bahkan saya tidak punya uang lagi untuk makan sehari-hari," ungkapnya.

Usman juga mengaku jika hasil curiannya sempat ditawarkan kepada teman-temannya dengan harga yang bervariasi namun tidak terjual karena harganya terlalu mahal. Dirinya membantah jika akan menjual barang curiannya ketika pulang ke Tanjungpinang namun menjual barang tersebut di Tarempa tapi karena tidak laku makanya disimpannya.

"Saya pernah tawarkan kepada teman, tapi mereka tidak mau beli karena kemahalan. Blackberry Dakota saya tawarkan Rp 2,5 juta tapi tidak laku, kalau jual murah saya takut mereka curiga. Tapi saya sempat putus asa jangankan untuk pulang pak, untuk beli makanan saja saya tidak punya uang makanya saya mencuri," katanya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit