logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Disnaker Batam Baru Terima Tiga Laporan Pelanggaran Pembayaran THR
Kamis, 24-07-2014 | 16:03 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Zarefriadi, Kepala Disnaker Kota Batam. (Foto: Irwan Irzal/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hingga H-4 Lebaran, Kamis (24/7/2014), hanya menerima tiga laporan pengaduan terkait pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah perusahaan di Batam. Ketiga laporan tersebut langsung dilaporkan karyawan yang terancam tidak akan mendapatkan THR.

"Pengaduan ada 46 orang dari tiga perusahaan, yaitu perusahaan di wilayah Kabil 20, Sagulung 24 dan Tanjunguncang 2 orang," kata Zarefriadi, Kepala Disnaker Kota Batam.

Namun untuk nama-nama perusahaan masih dirahasiakan karena sudah dilakukan mediasi pihak Disnaker dan perusahaan. "Sejauh ini sudah ada jalan keluarnya," kata Zarefiadi.

Mengenai THR ini pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan yang masuk tapi juga menerjunkan tim yang memembantu organisasi yang membuat pos pengaduan THR. Menurutnya, perusahaan diharapkan mampu menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Disnaker juga, katanya, tidak mau kecolongan oleh perusahaan yang mengaku tidak mampu membayarkan THR untuk menghindari pengeluaran lebih besar. "Belum ada perusahaan membangkang untuk tidak membayarkan THR untuk karyawannya. Dua perusahan yang dilaporkan sudah membayar tinggal dua karyawan saja di Tanjunguncang," terangnya.

Zarefiadi menjelaskan, untuk pekerja yang baru tiga bulan, THR-nya proposional. Sedangkan yang sudah satu tahun THR dihitung sebanyak satu kali gaji," ujarnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit