BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun tidak mengakui perbuatannya, Yulianto
Salim alias Aan, terdakwa penggelapan di PT Crown Vista dijatuhi hukuman
penjara selama 6 tahun pada Rabu (23/7/2014). Vonis ini lebih ringan
setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Merrywati menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal Pasal 374 jo 64 KUHP dan pencucian uang (money laundry) pasal 3 UU Pencucian Uang tahun 2010.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Merrywati.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum hukumnya menyatakan banding. Demikian halnya dengan JPU Aji Satrio juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa dalam proses persidangan dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Editor: Dodo