logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Sudah P21
Tersangka Pencabulan Masih Bebas Berkeliaran
Kamis, 24-04-2014 | 19:38 WIB | Penulis: Romi Chandra
 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - ID, pelaku pencabulan terhadap JT (5) --anak dari Boby (32), setahun lalu, hingga saat ini masih bebas berkeliaran meski berkas perkaranya sudah dinyataka lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kondisi demikian menimbulkan rasa kecewa terhadap penegak hukum terkait lambatnya penanganan kasus yang dilakukan.

"Selama satu tahun pelaku bebas berkeliaran. Tapi sekarang dia akan ditahan," kata Boby kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).

Menurut Boby, proses kelengkapan berkas yang terkendala menyebabkan pelaku tidak bisa ditahan. "Dulu sempat ditahan hanya dua hari, dan itu pun hanya sebagai saksi. Setelah itu pelaku kembali dibebaskan karena belum cukup bukti, tapi tetap harus melapor ke kantor polisi," imbuh Boby.

Namun, hingga sore tadi, Boby belum mendengar pelaku sudah ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka. "Informasi yang saya dapat, hari ini pelaku akan ditahan. Tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut," jelas Boby.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Aris Rusdiyanto, yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya sudah rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan, untuk selanjutnya silakan hubungi jaksa," kata Aris yang enggan berkomentar banyak ketika ditanyai wartawan, Kamis (24/4/2014) sore di Mapolsek Lubuk Baja.

Ketika wartawan mendatangi lokasi sekolah dimana JT dilakukan tidak senonoh oleh ID, pelaku yang juga suami kepala sekolah itu tidak dapat ditemui karena jam belajar sudah selesai. Selain itu, wartawan juga tidak memiliki nomor yang bersangkutan untuk dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan berbagai upaya selama satu tahun, akhirnya Boby (32) berhasil menguak kasus pencabulan yang menimpa putrinya, JT (5), yang terjadi pada Maret 2013 lalu, setelah dirinya mendapat informasi bahwa berkas pemerkosaan terhadap anaknya, dengan tersangka ID, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Lamanya kasus ini terkuak, kata Boby yang ditemui wartawan, Kamis (24/4/2014) sore, karena banyak ditemukan berbagai kendala untuk melengkapi berkas agar pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit