logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Hasil Survei KHL Kuartal Pertama 2014 di Lingga Dibawa ke Forum Rapat
Kamis, 24-04-2014 | 16:17 WIB | Penulis: CR-8
 
Rapat tim survei KHL Lingga.

 

BATAMTODAY.COM, Singkep - Setelah melakukan survei pasar beberapa hari yang lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga (DPK) melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi dan lembaga terkait untuk menentukan KHL per bulan Januari  hingga April 2014 di Ruang Rapat Hotel Gapura Singkep, Kamis (24/4/2014) .

"Rapat yang dilakukan ini sudah sesuai dengan tahapan dalam penentuan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), setelah turun ke lapangan kita olah datanya dalam satu hari, dan hari ini langsung kita sepakati berapa KHL untuk Lingga, " kata Raswin selaku ketua tim survei ini.

Hasil Survei yang dilakukan di dua lokasi ini yaitu Pasar Daik dan Dabo sudah dikumpulkan oleh tim dan sudah dilakukan penghitungan serta pendataan secara akurat.

Sehingga dalam rapat hari ini, disepakati untuk nominal KHL pada bulan Januari hingga April 2014 ini sebesar Rp2.148.283 di bulan Januari, Rp2.152.036 di bulan Februari, Rp2.155.907 di bulan Maret dan Rp2.140.013 di bulan April.

Di lokasi yang sama ketua APINDO Kabupaten Lingga JJ Apeth mengatakan, hasil survei yang dilakukan di dua lokasi ini menunjukkan kisaran angka yang sangat jauh yaitu antara 100 ribu hingga 200 ribu, Nominal angka tertinggi terjadi di ibukota Kabupaten Lingga, Daik.

" Biaya sewa rumah, kos dan transportasi di Daik lebih tinggi dibandingkan di Dabo," ungkap Apeth.

Meskipun perselihan harga yang sangat jauh, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Lingga Tabrani Kemang menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah suatu patokan untuk menentukan UMK, dan khusus untuk pengusaha wajib membayarkan upah para buruh sesuai dengan UMK yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Ya selisih harga ini, bukan jadi patokan, buruh atau pekerja tetap harus mendapatkan gaji sesuai UMK, ini wajib," ungkap Tabrani Kemang.

Dirinya meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Lingga untuk patuh pada peraturan pemerintah, terutama untuk pengusaha yang hingga saat ini belum membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK.

Untuk para pekerja, Tabrani juga berpesan agar teliti dalam menandatangani kontrak kerja, apalagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki tenaga kerja yang lebih dari sepuluh, seperti showroom motor, hotel dan perusahaan tambang.

"Kita ingatkan para pekerja, meskipun kita butuh kerja tapi tetap teliti dalam menerima pekerjaan, jangan nanti kita ribut di belakang hari, karrna ini sudah terjadi di Dabo," tambahnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit