logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Teliti Berkas Dua Tersangka Pidana Pemilu di TPS 19 Bengkong
Kamis, 24-04-2014 | 14:57 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima dua perkara pidana pemilu di TPS 19 Kampung Belimbing, Kelurahan Bengkong Sadai dengan tersangka Dori Hermanto dan Selamat Ahmadi.

Dijelaskan Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Dori Hermanto merupakan teman dekat Caleg AA dan N yang membawa orang melakukan pencoblosan surat undangan memilih (formulir C6) atas nama orang lain. Sedangkan Selamat Ahmadi merupakan anggota KPPS di TPS 19.

"Kita menerima SPDP dari penyidik Kepolisian tanggal 21 yang lalu," kata Armen, Kamis (24/4/2014).

"Saat ini sedang dilakukan penelitian berkas. Batas waktunya selama tiga hari sampai besok," lanjutnya.

Apabila berkas sudah lengkap atau P21, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti persidangan.

"Kalau lengkap akan dilimpah ke Pengadilan. Jaksa yang menangani perkara ini M. Chadafi dan Wahyu," ujar Armen.

Tersangka Dori dijerat dengan pasal Pasal 310 ayat 3 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, sedangkan tersangka Selamat Ahmadi dijerat dengan Pasal 292 UU yang sama.

"Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," tegasnya.

Ketika ditanya terkait status calon legislatif (caleg) yakni AA dan N, Armen enggan berkomentar karena pihaknya hanya menerima limpahan perkara dua tersangka tersebut.

"Untuk calegnya, belum ada dilimpahkan ke kita," ujarnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit