logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Pelayanan Administrasi Kependudukan di Tanjungpinang Masih Dikeluhkan
Kamis, 24-04-2014 | 12:23 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelayanan administrasi kependudukan di Tanjungpinang masih dikeluhkan warga. Bayangkan saja, hanya untuk untuk menguruskan lapor pindah domisili dari daerah luar ke Tanjungpinang, dan permohonan pengajuaan kartu keluarga (KK) baru memakan waktu 1 - 2 minggu.

Demikiaan pengakuan Damian, warga RT04/RW08 Kelurahan Tanjungpinang Barat, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (24/4/2014).

Damian bercerita, saat salah satu anggota keluarganya baru pindah ke Tanjungpinang, dia berinisiatif untuk melaporkan perpindahan itu mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Setelah tiga hari pengajuaan permohonan di Disdukcapil, permohonan penggantiaan KK baru dan pemasukan identitas yang baru pindah itu "dilempar" kembali. Damian diminta mengurus lagi mulai dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan.

"Kalau hanya untuk menguruskan pindah alamat dan permohonan pergantiaan KK baru saja harus bolak-balik seperti ini, berarti program PATEN yang dicanangkan Pak Wali Kota Tanjungpinang tak sepaten namanya," sindir Damian.

Menurutnya, pelayanan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi permohonan yang diajukan sudah cepat. Tapi pengurusan sekaligus permohonan pindah domisili dan permohonan pergantiaan KK yang seharusnya dapat dilaksanakan sekaligus, ternyata masih harus dibolak-balik.

"Rekomendasi pindah domisilinya sudah, tapi untuk penggantian KK dan pemasukan anggota keluarga ke KK baru oleh Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahaan, harus kembali diurus dan dimohonkan hingga terkesan dibolak-balik," katanya kesal.

Seharusnya, menurut dia, karena administrasinya sama, pihak kelurahaan, kecamatan dan Disdukcapil dapat menyinkronkan pelaksanaannya, hingga masyarakat yang menguruskan tidak bolak-balik. 

Selan itu, Damian menilai, pegawai pelayanan PATEN di Kecamatan Tanjungpinang Barat juga masih kurang propfesional. Hanya untuk menguruskan surat pengantar dan rekomendasi saja memakan waktu berjam-jam.

Demikiaan juga skema dan denah serta prosedur operasional standar (POS) pelayanan serta tarif retribusi dari pengurusan setiap surat, masih belum tersedia di kantor yang katanya pelayanan PATEN itu.

"Seharusnya pemerintah membuat skema, denah pelayanan, prosedur pelayanan standar (POS) serta tarif dan harga retribusi yang harus dibayarkan warga dalam setiap pengurusan administrasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Pamri, yang dikonfirmasi, mengatakan akan segera mengecek kebenaran tersebut kendati diakuinya jika prosedur pengurusanya memang seperti itu.

"Memang, kalau pengajuaan permohonan KK baru harus melalu keluarahan kembali. Tapi coba saya ceck dulu nanti," ujar Pamri. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit