logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Keterlibatan PPTK dan Konsultan UMRAH Tunggu Fakta Persidangan
Kuasa Hukum Tengku Afrizal Mengundurkan Diri
Rabu, 23-04-2014 | 19:39 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kedua tersangka korupsi pembangunan gedung UMRAH saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Tengku Afrizal, tersangka korupsi pembangunan gedung baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) --Edward Arfa SH, menyatakan mengundurkan diri mendampingi tersangka dengan alasan memiliki beban karena dirinya juga merupakan pengacara UMRAH.

Pengunduran diri Edward Arfa SH, disampaikan kepada tersangka Tengku Afrizal saat pelimpahan tahap dua kasus tersebut oleh penyidik Kejati Kepri ke Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Rabu (23/4/2014).

"Karena saya juga sebagai pengacara UMRAH, maka saya mengundurkan diri sehingga tidak terjadi 'conflict of interest' (konflik kepentingan)," ujarnya pada BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Atas pengunduran dirinya, Edward Arfa menyatakan, akan menyerahkan pendampinggan tersangka Tengku Afrizal kepada pengacara lain, yang tentunya juga harus sepengetahun dan seizin dari tersangka.

Keterlibatan PPTK dan Konsultan Tunggu Fakta Pengadilan
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Setyawan SH, mengatakan, status Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan gedung belajar dan kompetensi UMRAH, Yazid dari Dinas PU Kepri, hingga saat ini masih berstatus saksi. Begitu juga konsultan pengawas, yakni PT Tunjuk Satu Konsultan.

"Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan, dan hal itu akan kita lihat nanti di fakta persidanganya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," ujar Setiawan.

Setyawan juga mengatakan, dalam berkas perkara korupsi tersangka Tengku Afrizal selaku PPK dan Rudjianto Suedjatmiko selaku kontraktor pelaksana, Yuzad yang merupakan PPTK proyek dari dinas PU Kepri hanya ditetapkan sebagai saksi.

Terkait penyelidikan dan penyidikan kasus 'perampokan' uang rakyat ini, ada 14 saksi diperiksa. "Total saksi seluruhnya ada 14, termasuk Yuzat dan 3 saksi ahli," ungkapnya.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, keduaanya juga dijerat dengan pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang yang sama.

Editor: Redaksi

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit