logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Bawa Uang Rp4,5 Miliar, Warga Singapura Dikenakan Denda Rp300 Juta
Rabu, 23-04-2014 | 16:11 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Kabid BKLI Bea dan Cukai, Susila Brata.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam kembali mengamankan ZR, warga Singapura yang membawa mata uang negara itu jika dikurskan ke rupiah senilai Rp 4,5 miliar, Kamis (17/4/2014) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Batam Center.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap orang yang datang maupun masuk ke Indonesia tidak boleh membawa uang tunai melebihi Rp100 juta, baik uang tersebut berbentuk mata uang asing dan memiliki nilai yang sama ketika di kurs-kan.

"ZR membawa uang dollar singapur dengan perincian 300 lembar uang 1.000 Dolar Singapura, 1.000 lembar uang 100 dolar dan uang 50 dolar sebanyak 2.000 lembar. Jika dikurskan ke rupiah, semua berjumlah sekitar Rp 4,5 miliar," ungkap Kabid BKLI Bea dan Cukai, Susila Brata kepada wartawan, Rahu (23/4/2014)

Hanya saja kata Susila, Bea dan Cukai tidak memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap ZR. Namun ZR dikenakan sanksi denda 10 persen dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta, sesuai dengan peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 01/BC/2005 tentang aturan membawa uang maksimal masuk maupun keluar Indonesia.

"Kalau 10 persen dari Rp 4,5 miliar, berarti dendanya Rp450 juta. Namun karena melebih aturan, jadi ZR hanya dikenakan sanksi Rp 300 juta," tambah Susila lagi.

Lebih lanjut kata Susila, ZR dikenakan sanksi juga karena tidak melapor kalau membawa uang tunai sebanyak itu dan akhirnya ketahuan ketika melewati x-ray saat diperiksa.

"ZR tidak melapor setiba di pelabuhan. Jika dia melapor, tidak akan dikenakan sanksi. Namun, ZR membawa uang sebanyak itu setelah diperiksa petugas, makanya dikenakan sanksi," jelas Susila.

Setelah dikenakan sanksi, ZR kembali dilepaskan. Namun kejadian tersebut, tambah Susila, telah diporkan melalui aplikasi online untuk dilaporkan ke PPATK. "Kesalahnnya baru bersifat adiministratif sehingga hanya dikenakan denda," tutup Susilo.

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit