logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Barang Bukti dan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UMRAH Diserahkan ke Kejari Tanjungpinang
Rabu, 23-04-2014 | 12:36 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Dua tersangka korupsi pembangunan gedung UMRAH saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang.

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan dua tersangka, Tengku Afrizal dan Rudianto Soedjatmiko beserta barang bukti dalam korupsi pembangunan gedung baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/4/2014).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Setiawan SC SH, mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan atas selesainya penyidikan berkas perkara dua tersangka korupsi tersebut.

"Saat ini kita serahkan BAP, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana Korupsi Gedung UMRAH ke Kejaksaan Negeri, untuk segera di limpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Setiawan.

Pantauan BATAMTODAY.COM, dua bundel berkas pemeriksaan perkara dua tersangka, bersama sejumlah barang bukti dokumen dan berkas penyitaan uang Rp864 juta lebih, juga turut serta dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Setiawan juga mengatakan, dengan rampungnya penyidikan berkas perkara dua tersangka, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akan melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan Gedung UMRAH ke Pengadilan Tipikor pada 28 April 2014 mendatang.

Perkara kedua tersangka korupsi pembangunan gedung baru UMRAH nantinya akan ditangani 7 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, Afrizal dan Rudi telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada Jumat (28/3/2014) lalu. Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, penahanan dilakukan atas alasan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, serta pernyataan pendapat dan gelar perkara yang dilakukan hingga dilaksanakan penahanan.

"Kita lakukan penahanan untuk memudahkan pelaksanan proses penuntutan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Adapun nilai kerugian akibat perbuatan ke dua tersangka yang memanipulasi progres, dengan cara membuat laporan fiktif dalam progress proyek, hingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), merugikan negara Rp871 juta menurut audit investigasi yang dilakukan BPK-P. Namun sebelumnya, penyidik Kejaksaan sempat menyebut kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Tengku Afrizal sebagai PPK dan Rudianto Soedjatmiko sebagai kontraktor dikenai sangkaan dengan pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi  juncto pasal 55 KUHP.

Tengku Afrizal merupakan Dekan Fakultas Perikanan UMRAH sekaligus menjadi PPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruangan baru UMRAH yang menelan dana Rp13,4 miliar dari APBN.

Sedangkan Rudi merupakan pimpinan cabang PT Prambanan Dwi Paka yang menjadi kontraktor proyek itu.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit