logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Pasutri Bandar Narkoba di Kampung Aceh Dibekuk BNNP Kepri
Jum'at, 18-04-2014 | 13:02 WIB | Penulis: Hadli
 
Barang bukti narkoba yang diamankan dari pasangan suami istri, Mn dan Rs.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Mn dan Rs, kaki tangan sindikat peredaran narkotika internasional diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Senin (14/4/2024) sekitar pukul 14.30 Wib. Pasangan suami istri ini dibekuk di rumahnya, Simpang Dam, Ruli Kampung Aceh, No 11 RT, RW 14 Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

"Sebelum menangkap pasangan suami istri Mn dan Rs, terlebih dahulu SA sudah diamankan BNNP Kepri di hari yang sama," ujar Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan kepada wartawan, Jumat (18/4/2014).

Pada saat penggerebekan, tambah Benny, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu di dalam beberapa kantong plastik sedang serta puluhan kantong plastik bening ukuran kecil siap jual dengan total keseluruhan seberat 491,64 gram atau kurang lebih senilai Rp500 juta jika diasumsikan 1 gram shabu senilai Rp1 juta.

Selain itu, satu set alat penghisab shabu alias bong, uang tunai, beberapa telepon seluler,  gunting, kamera, tas kecil serta note book dan pecahan uang 50 dolar Singapura dua lembar turut diamankan.

"Sejauh ini asumsi kita, shabu milik tersangka ini berasal dari Malaysia, yang diduga masuk melalui pelabuhan tikus," terangnya.

Menanggapi BATAMTODAY.COM, Benny mengatakan, melalui laporan dan informasi yang telah dipetakan BNNP Kepri, ruli Kampung Aceh merupakan salah satu lokasi terbesar yang dijadikan sarang  transaksi narkotika.

"Kata orang selama ini kalau ingin narkoba pergi ke Kampung Aceh. Setelah kami mapping ternyata benar, Kampung Aceh salah satu sarang narkoba terbesar di Batam," terang Benny.

Benny juga menyampaikan bahwa Batam khususnya Kepri tidak hanya menjadi daerah transit peredaran narkotika dari luar negeri seperti Malaysia. Provinsi muda ini juga dijadikan sasaran tempat peredaran dan penyelah guna narkoba.

"Selain di bawa ke kota lain, narkoba yang diseludupkan dari negara tetangga seperti Malaysia, sebagian juga diedarkan di Batam khususnya Kepri, tentunya dengan jumlah yang tidak sedikit, seperti pengungkapan di Kampung Aceh ini dan sebelumnya yang dilakukan BNN dan Kepolisian," tutup Benny.

Kedua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal pidana mati dan kurungan seumur hidup.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit