logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Ahui Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 17-04-2014 | 20:09 WIB | Penulis: Roni Ginting
 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Junaidi alias Ahui, terdakwa kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Barelang, Kamis (17/4/2014).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Thomas Tarigan, menyatakan terdakwa Ahui bersalah telah melakukan penambangan pasir secara ilegal. Dia telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider sebulan kurungan," kata Thomas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi mengatakan bahwa putusan hakim sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. "Putusan hakim sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ujar Chadafi.

Diberitakan sebelumnya, perkara penambangan pasir Ahui dilimpahkan ke PN Batam setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Dijelaskan oleh M Chadafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, pihak PPNS Bapedalda Kota Batam melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) pada Kamis (6/2/2014) lalu.

"PPNS menyerahkan tersangka Ahui dan barang bukti dua unit truk dan dua unit mesin pompa," ujar Chadafi. "Tersangka yang sebelumnya dititip di Polres, langsung kita tahan di Rutan Baloi," tambah Chadafi.

Selepas itu, pada Senin (10/2/2014), JPU melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani proses hukum persidangan. "Kita juga sudah limpahkan ke Pengadilan," katanya.

PPNS Bapedalda Kota Batam menjerat Ahui dengan pasal berlapis, pertama dengan pasal 98 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10, dan kedua pasal 109 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit