logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polisi Geledah Ulang 'Pabrik Ekstasi' di Tanjungpinang
Kamis, 17-04-2014 | 18:57 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang saat menggeledah ulang kediaman Ch, Kamis (17/4/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi kembali menggeledah dan menyisir rumah Ch, tersangka produsen pil ekstasi, di Perumahan Nimas Indah, Block C Nomor 20, Jalan Cinta Damai, Km IX Tanjungpinang, Kamis (17/4/2014). Penggeledahan ulang itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya barang bukti lain yang tertinggal.

"Saat kita gerebek kemarin, rumah itu masuk dalam pengamanan kita dan penggeledahan ulang yang dilakukan utuk memastikan ada tidak lagi barang bukti yang tertinggal," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Suharnoko.

Rumah itu juga belum diberikan pita polisi (police line) karena polisi masih fokus pada penyidikan dan pengembangan penyelidikan pada jaringan tersangka Ch sebagai orang yang membuat dan memroduksi ekstasi.

Pantauaan BATAMTODAY.COM di lokasi, perumahan berbentuk kopel milik Ch dibatasi dengan pagar dan dinding tinggi. Hanya ada satu akses masuk ke dalam rumah. Sementara dari dua kamar rumah yang terlihat sedang direnovasi itu, hanya satu kamar yang baru digunakan.

Sementara di teras rumah, terlihat material bangunan seperti semen dan asbes berserak di lantai. Sedangkan dapur dan kamar mandi terlihat masih dalam pengerjaan.

Edi, adik tersangka Ch, yang hadir pada penggeledahan ulang itu mengaku tidak tahu jika rumah abangnya itu dijadikan pabrik pembuatan pil ekstasi. Setahu dia, Ch hanya berjualan ikan hias.

Sebagaimana diberitakan, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat (11/4/2014) siang kemarin menggerebek kediaman Ch. Dari dalam rumah tersangka, polisi mengamanakan 40 butir pil ekstasi berlogo omega, 53 butir pil ekstasi wana merah berlogo CK, 47 butir pil ekstasi warna merah bata, 75 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo "L", dan 23 butir pil ekstasi wana coklat berlogo kupu-kupu.

Selan itu diamankan juga 14 butir pil ekstasi wana merah berlogo kupu-kupu, 17 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, dan 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Superman.

Sebanyak dua bungkus bubuk cokelat diduga prekusor sebagai bahan pembuat ekstasi, tujuh paket bubuk diduga shabu sebagai bahan ekstasi, 105 papan pil tablet ditambah 1 butir pil merek Happy Five sebagai bahan pembuat ekstasi, dan satu set alat berbentuk tabung kecil terbuat dari besi  sebagai pencetak pil ekstasi.

Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap shabu terbuat dari botol minuman dan pipet kaca, timbangan digital, kalkulator, ponsel, tunai Rp3,5 juta, dan uang tunai dollar Singapura 50 dolar.  (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit